MediaPublik.co Lebak-Anggota DPRD kabupaten Lebak Musa Weliansyah sebut ada aliran dana BLT DD untuk masyarakat miskin extrem di desa ciruji yang tidak disalurkan secara utuh kepada 70 orang KPM pada tahun 2023 dan mengalir ke sekertaris desa dan ketua BPD.
Adanya dugaan penggelapan dana bantuan langsung tunai yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja desa ciruji terus mendapatkan sorotan dari komisi I DPRD Lebak, setelah melakukan sidak dan menemui Keluarga Penerima Manfaat kini dugaan aliran dana BLT DD tahun 2023 dan 2024 makin terendus.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan yang juga calon legislatif terpilih DPRD Provinsi Banten 2024-2029 menegaskan bahwa ada konflik kepentingan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurutnya ada aliran dana sebesar Rp. 2000.000 yang diterima ketua BPD dan 3.600.000 oleh sekdes pada akhir tahun 2023. Yang mana berdasarkan hasil wawancara kami dengan Pj Kepala Desa Ciruji pada hari Kamis, 27 Juni 2024 BLT DD triwulan ke empat yaitu Oktober-Desember sebesar Rp. 63.000.000 yang seharusnya dierikan kepada 70 Orang KPM Rp 900.000/orang secara utuh malah digunakan untuk menutupi kebutuhan lain diantaranya oprasional desa, membayar pajak pembangunan fisik Dana Desa, belanja kerbau dan PBB. Dari total Rp. 63 juta tersebut diduga hanya Rp. 23.400.000 yang dibagikan ke KPM yaitu Rp. 300.000/Orang untuk 78 orang KPM ada pun Penggunaan BLT dana desa yang digunakan untuk menutupi kebutuhan lain tersebut atas ide dan persetujuan ketua BPD dan perangkat desa yang lain.
BPD yang seharusnya mengawasi malah ikut terlibat menikmati hak masyarakat miskin bahkan ada conflict of interest didalam penggunaan dana desa untuk kegiatan fisik pada tahun 2021,2022 dan 2023 karena yang menjadi supplier bahan bangunan adalah ketua BPD seakan mewajibkan belanja bahan ke toko miliknya. ini kan sudah melanggar aturan dan tidak dibenarkan terang musa.
Hal yang sama di sampikan anggota komisi I H. Lili Hasanudin F-Gerindra meminta agar pihak terkait yang dalam hal ini inspektorat agar melakukan pengawasan dan audit khusus terhadap penggunaan dana desa ciruji tahun 2020,2021,2022,2023 dan 2024 bukan hanya BLT DD melainkan pada kegiatan pembangunan jalan dan belanja barang karena persoalan serupa bisa saja terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Apabila dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat dan dilakukan penegakkan hukum oleh Kejaksaan InsyaAllah akan lebih terang benderang sejauhmana keterlibatan Ketua BPD desa ciruji di dalam penggunaan dana desa apakah dia menjadi perencana dan pengawasan yang baik atau terlibat langsung untuk memperkaya diri dengan menjadi supplier bahan-bahan bangunan.
(D.Surya)