Mediapublik.co Lahat – Tokoh Muda dan Praktisi Hukum Mahendra Wijaya menyoroti adanya dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti Bupati Lahat. Padahal, kata Mahendra melaporkan data harta kekayaan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai pejabat negara karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara.
“Pejabat negara wajib bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara” kata Mahendra, Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut, Mahendra menduga adanya manipulasi yang tak wajar yang dilakukan Bupati Lahat Cik Ujang dalam melaporkan harta kekayaan ini. Kata Mahendra hal ini telah menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas Bupati Lahat.
“Cik Ujang merupakan pejabat publik yang digaji rakyat maka maklum kalau misalkan rakyat curiga soal LHKPN yang dilaporkan ke KPK,” ucap Mahendra.
Menurut Mahendra, LHKPN Cik Ujang tidak terlalu banyak perubahan sejak awal menjadi Bupati Lahat 2018 sampai menjelang akhir masa jabatannya 2023. Bahkan, kata Mahendra, harta kekayaan Cik Ujang semakin berkurang saat laporan LHKPN terakhir.
Diketahui, LHKPN Cik Ujang yang tertera di laman KPK pada 31 Desember 2022 sebesar Rp 10.268.789.186 dan tidak jauh berbeda dengan tahun 2019 saat awal mejabat Bupati sebesar Rp 10.585.502.615.
“Gaji dan tunjangan bupati itu sangat besar dan semua itu dibayar dari keringat rakyat jadi wajar kalau misalkan rakyat monitor,” tutur Mahendra.
“Masalahnya, kenapa harta kekayaan Cik Ujang tidak ada beda setelah 5 tahun menjabat bupati bahkan LHKPN terakhir lebih sedikit dari sebelum-sebelumnya,” lanjutnya.
Bukan hanya itu, kata Mahendra, dugaan manipulasi LHKPN Cik Ujang karena banyak usaha yang dimiliki tidak dimasukkan saat sebelum dan sesudah menjabat Bupati Lahat. Kata Mahendra, pihaknya juga telah melakukan pengecekan dari tahun 2019 sampai 2022, ternyata LHKPN Cik Ujang banyak kejanggalan dimana banyak usaha yang tidak dimasukkan..
“Masyarakat lahat tau bahkan kalau ditanya ke tukang becak pun tau kalau Cik Ujang itu punya perusahaan angkutan batu bara yang ditaksir sudah mencapai ribuan unit, ada pula dua SPBU, tanah di mana-mana dan diduga masih banyak usaha yang lain,” ujar Mahendra.
Karena itu, Mahendra mendesak KPK mengusut dan mengaudit harta kekayaan Cik Ujang karena diduga sengaja banyak yang tidak dimasukkan ke LHKPN. Menurut Mahendra, LHKPN tersebut diduga disengaja tidak dimasukkan ke LHKPN untuk menghindari kecurigaan publik dan terhindar dari sorotan KPK.
“Kalau misalkan atas nama orang lain, KPK juga harus selidiki dan ini menjadi pertanda dan petunjuk kuat bahwa telah terjadi penyelahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi atau sumber kekayaannya dari hasil korupsi sehingga sengaja dirahasiakan atas nama orang lain,” tutup Mahendra.