Mediapublik.co Papua – Ketua komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai bersama ketua DPRD ,ketua II DPRD dan Anggota DPRD, Kepala Distrik kamuselatan, kepala kampung puweta dua bersama tokoh agama, toko adat, toko pemuda kabupaten Dogiyai distrik mogodagi datangi ke perusahaan PT Zoomlion Have Industri Indonesia.
Tambang Emas ilegal yang beroperasi di kali ibouwo suku mee sedangkan atau orang Kamoro sungai wakiya wotai perusahaan tersebut TDK mengantongi izin.
Dikatakan Anggota komisi A DPRD kabupaten Dogiyai Yusak Ernes Tebay mengatakan, Perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari semua tingkatan pemerintah baik kabupaten maupun provinsi,” (3/7).
” Kami DPRD kabupaten Dogiyai sebelum turung ke lokasih pendulangan emas ilegal tersebut sudah mendatangi kantor yang berhubungan langsung dengan perijinan namun belum ada izin baik pemerintah kabupaten Dogiyai maupun Provinsi Papua Induk dan Papua Tengah.
Dikatakan Yusak Ernes Tebay,” Kami DPRD kabupaten Dogiyai bersama pemerintah Daerah sepakat untuk menutup pekerjaan penambangan ilegal tersebut Perusahaan harus tau aturan.
Dalam hal ini pihak perusahaan sering memberikan ancaman kepada masyarakat yang memiliki hak Ulayat, Pemilik dusun di Papua.
Kepala dusun minta kepada pihak perusahaan segera angkat kaki dari tempatnya karena kami sebagai masyarakat sering sekali mendapatkan intimidasi terhadap rakyat dusun dari tetenene moyang .
Masyarakat disini berhak menghentikan tambang emas tersebut demi kelestarian lingkungan dan perusakan terhadap pencemaran air,” Ujarnya .