Mediapublik.co, Lebak – Perkara tambang galian tanah merah di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang tepatnya di depan pintu Tol Mandala, Kabupaten Lebak yang meyebabkan dua orang operator alat berat meninggal dunia masuk proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Hal tersebut mendapat perhatian dari penggiat Matahukum, Mukhsin Nasir, Selasa (13/2/2024)
“Secara spesifik, proses pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Lebak. Kasus galian tanah di mandala yang menelan korban jiwa ini perlu adanya ke hati-hatian dari JPU dalam melakukan dakwaan,” Kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.
Menurut Mukhsin, JPU Kejari Lebak yang menangani kasus tambang tanah merah depan pintu Tol Mandala kurang cermat melakukan penelitian berkas perkara penyidik Polres Lebak. Sehingga perkara yang saat ini di limpahkan oleh kejaksaan Pidum ke pengadilan terkesan memberi peluang terdakwa maupun pemilik tanah galian itu dapat lolos dari jeratan hukum atas izin tambang penggalian tanah.
“Alasannya karena dalam berkas penyidik dikatakan bahwa pemilik tanah mengakui bahwa izin pengupasan dan penggalian tanah tersebut adalah izin perumahan. Tetapi di dalam berkas tersebut tidak muncul ijin pendirian perumahan maupun ijin galian tanah atau ijin galian C. Tapi kenyataannya galian tanah itu diperdagangkan dan secara fakta di kapangan selama ini adalah galian tanah alias galian C, ” jelas Mukhsin.
Mukhsin menyebut, sama halnya dengan tersangka yang mana dalam berkas penyidikan bahwa tersangka mengatakan kejadian musibah adanya korban meninggal dunia ketika melakukan penggalian tanah dengan menggunakan alat berat alias beko. Oleh tersangka mengatakan dari awal melarang jangan melakukan penggalian karena pada saat itu lagi kondisi cuaca hujan dan tersangka dalam keterangannya pada saat terjadi korban jiwa.
“Tersangka tidak berada di lokasi penggalian atau TKP, nah disini saya menilai jaksa pidum hanya melihat sebatas sederhana membaca keterangan TKS di dalam penyidikan. Padahal sebelum adanya korban jiwa aktivitas penggalian tanah atau galian C sudah berlangsung lama. Sehingga tersangka ini menurut hemat saya dapat lolos dari tindak pidana ijin pengalian tanah atau galian C secara tidak sah atau illegal, ” sebut Mukhsin.
“Saya menilai bahwa kasus ijin penggalian tanah atau galian C ini tidak terpenuhi penegakan hukumnya terhadap penambangan galian C yang tidak memiliki ijin sah. Namun sebaliknya penegakan dan penuntutan hukum atas kasus ini jaksa pidum Kejari Lebak hanya mengedepankan kasus ada korban jiwa saja tanpa mengedepankan ada perbuatan tindakan melawan hukum melakukan galian tambang tanah atau galian C yang tanpa memiliki ijin sah dari intansi pemerintah daerah,” beber Mukhsin.
Untuk diketahui, dua orang pekerja galian tipe c (pasir dan tanah) dikabarkan tewas akibat longsor di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak , Banten, Kamis (26/10/2023).
Kedua korban tersebut masing-masing yakni Diki (19) sopir Truk Tronton asal Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira dan Adendi (30) operator ekskavator atau beko.
Berdasarkan informasi yang didapat, kejadian tersebut diduga longsoran tanah itu terjadi akibat cuaca hujan deras. Sehingga membuat tanah longsor. Sebelum kejadian korban hendak mengeruk tanah dengan menggunakan Beko. Nahas, tebing tanah di lokasi galian longsor sehingga menimbun korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat di konfirmasi terkait pelimpahan berkas kasus tambang galian tanah yang menewaskan dua orang pekerja Beko di depan pintu Tol Mandala belum memberikan tanggapanya. (Jael/Red)