Daerah  

Dugaan Pungli Ratusan Juta,Kades Pagelaran Libatkan PNS di Malingping

IMG 20230605 WA0014
Keterangan foto : Gambar Ilustrasi Pungli Uang Pecahan 100.000 Rupiah, (Senin, 5/6/2023)

Mediapublik.co Lebak – Dugaan punggli oknum Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping berinisial (H) sebesar Rp. 690 juta. Dari dia orang penyedia layanan untuk pembangunan tambak udang yang lagi viral ternyata melibatkan suaminya yang ber setatus sebagai pegawai negri sipil (PNS) kepala sekolah SDN I Kadujajar Kecamatan malingping berinisial (YH).

 

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Menurut Musa, Oknum Kepsek yang juga suami Kades Pagelaran tersebut kedapatan menerima uang kes sebesar 100.000.000 juta pada tangal 21 Oktober 2021.

“Melalui transfer Rp. 70.000.000 melalui rekening pribadinya pada tanggal 5 mey 2023, hal ini terlihat dari poto penerimaan uang dan bukti transfer yang beredar luas ungkap anggota legislator mantan aktivis tersebut,” ucap Musa, senin,(05/6/2023).

Musa juga menegaskan bahwa dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut bersama istrinya yang menjabat kepala desa berlangsung cukup lama yaitu semenjak tahun 2017-2023. Kata Musa, dari dua orang yang berbeda yaitu Rp. 345 jt dari Sdr. (AS ) tahun 2017-2018 dan dari Sdr. (HF) Rp. 345 juta pada tahun 2021-2023.

Bukan hanya itu mereka terlibat dengan sengaja dalam penjualan tanah negara yaitu hutan lindung dan sepadan pantai di blok kubang waliwis seluas 33.900 meter dengan harga Rp. 1.254.300.000 (Satu mikiar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) atau Rp. 37.000 (tiga pulih tujuh ribu) per meternya adapun modusnya dengan cara membuat sppt dengan NOP : 36.02.010.006.019-0141.0 atas nama Silvy Ismail warga Jl. Pejaten barat 11/22 Rt 03 Re 08 Pejaten Barat Jaksel, kemudian oknum kades membuat surat peralihan garapan dari Silvy kepada Sdr. Erfan Efendi Sugiarto warga purbalinggo Jawa Tengah namun alamatnya dirubah menjadi Kp. Pagelaran RT/RW 01/01 desa pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak,” tutur Musa.

Musa menjelaskan tentang, Surat peralihan garapan tersebut dibuat oleh kepala desa pagelaran pada tanggal 27 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 06/493//X/2017 dan diketahui oleh camat kecamatan malingping pada tanggal 1 November 2017 dengan Nomor Registrasi 590/170/XI/2017. Kata Musa, parahnya kades pagelaran didalam surat pernyataan penguasaan tanah yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2017 dan diregistrasi dengan Nomor : 005/492/XIX2017 yang isinya bahwa tanah tersebut masih digarap dan dikuasai oleh Silvy Ismail dan tidak dalam sengketa baik batas maupun kepemilikan.

 

“Padahal itu bohong karena tanah tersebut adalah hutan lindung dan sepadan pantai, tanah tersebut juga belum pernah digarap oleh Silvy Ismail adapun tanah seluas 33,900 m2 tersebut lebarnya 20 Meter dan panjang 1.695 Meter. Ini kan tidak relevan dan tidak lazim orang memiliki tanah garapan yang lebarnya hanya 20 Meter dengan panjang 1,6 Km sepanjang pantai. Tindakan oknum kaedes tersebut jelas bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta membuat keterangan palsu ini adalah perbuatan pidana yang harus diusut tuntas bukan hanya soal punglinya saja,” jelas Musa.