Lebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menggaet Kejaksaan Negeri Lebak (Kejari) dalam pendampingan kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan dan rekonstruksi jalan, serta pembangunan dua jembatan tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sampai Rp. 22 miliar lebih.
Terkait pendampingan Kejari Lebak pada proyek pembangunan yang menggunakan APBD Kabupaten Lebak mendapat sorotan dari aktivis Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA), menurut ketua umum GAMMA, Ahmad Hudori, PUPR salah kaprah
“Kalo kami kawan-kawan GAMMA menilai PUPR salah kaprah lah. Kenapa, karena pendampingan Kejari Lebak itu bukan terkait teknis pekerjaan, Kejari hanya akan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum atau legal opinion.” Terang dori pada wartawan Selasa, 29 Oktober 2024
Lanjut dori, pihaknya menilai jika penyimpangan pada proyek pembangunan yang berakibat pada berkurangnya kualitas pembangunan masih berkemungkinan terjadi, sebab Kejari Lebak tidak punya otoritas sampai pada teknis pekerjaan
“Justru terkadang paket pembangunan yang didampingi APH yang kualitas pembangunannya diragukan, mengapa demikian karena terkadang dinas merasa ter-bekingi oleh APH sehingga malah asal-asalan dalam melakukan pembangunan.” Tegas dori
Masih dori, mengingatkan semua pihak jika tidak semua proyek yang di dampingi APH itu bersih dari tindakan korupsi
“Dulu Kejaksaan pernah memiliki Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di tingkat pusat dan daerah. Namun seiring berjalannya waktu TP4 resmi dibubarkan Kejaksaan Agung pada awal Desember 2019, Sehingga kami GAMMA perlu mengingatkan semua pihak bahwa tidak semua proyek pembangunan yang di dampingi APH itu bersih dari tidak tanduk korupsi, justru pendampingan APH seakan-akan bersih, tapi nyatanya di duga tidak bersih,” ujar dori
Dori, menambahkan jika GAMMA hingga saat ini masih terus mengawasi beberapa paket pekerjaan yang ketahui memiliki pendampingan dari Kejaksaan
“Nanti kita lihat hasilnya, ada beberapa proyek PUPR salah satunya IPAL Individual yang menurut keterangan kelompok juga ada pendampingan dari kejaksaan, yang kami sinyalir juga tidak sesuai dan di duga kualitasnya jauh dari kata sesuai.”tegas dori. (*A1/ Red)