Daerah  

Galian Tanah Diduga Ilegal di Lebak, Relawan Akan Lapor ke Mabes Polri

IMG 20231119 WA0215
Keterangan foto : Galian tanah yang diduga ilegal kembali beroperasi di lokasi baru, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak - Banten, Minggu (19/11/2023)

Mediapublik.co Lebak – Galian tanah yang diduga ilegal kembali beroperasi di lokasi baru, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten. Makin maraknya galian c yang diduga tak berizin resmi di Kabupaten Lebak ini, diduga akibat dari lemahnya pengawasan dari pihak-pihak yang berwenang, yang terkesan melakukan pembiaran seolah tutup mata dengan pelanggaran tersebut.

Padahal selain ilegal galian tanah juga banyak menyebabkan korban jiwa, belum lama ini beberapa korban nyawa berjatuhan akibat dari adanya Galian tersebut, dari mulai kecelakaan saat bekerja, maupun kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh truk-truk pengangkut tanah yang muatannya berserakan di jalan sehingga membuat jalan raya menjadi licin sulit untuk dilalui. Selain itu juga armada truck pengangkut tanah sering parkir disembarang tempat sehingga membuat kemacetan panjang.

Hal tersebut mendapat sorotan khusus dari Kornas Banten Yusuf Reza Solaeman atau yang akrab disapa Yures. Iya mengatakan bahwa hal ini harus disikapi secara serius, mengingat adanya ancaman nyawa banyak orang. Jika memang kedepannya tidak ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang kata Yures pihaknya akan melakukan pelaporan ke tingkat pusat dalam hal ini Mabes Polri, agar dapat menindak oknum-oknum yang bermain dibelakangnya.

“Saya kira ini masalah serius, Karna sudah menyangkut keselamatan nyawa manusia, saya pastikan apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian maka saya akan koordinasi dengan tim di pusat, untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri”. Tegasnya melalui sambungan telepon, Minggu (19 November 2023)

Yures juga menambahkan, pihaknya merasa aneh penegakan hukum di Lebak, kok bisa kata Yures pelanggaran pidana depan mata seperti ini tidak ada yang menindak.

“Ada apa hukum di Lebak sampai seolah tutup mata, padahal jelas banyak korban nyawa disini. Kabupaten Serang saja beberapa waktu lalu sempat menindak pelaku pengusaha galian c tak berizin hingga saat ini mendekam di penjara, kok di Lebak dibiarkan ini patut di curigai, pasti ada oknum dibalik semua ini.” Tuturnya

Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Polres Lebak, Ipda Aldika Martua Sitorus ketika dimintai tanggapan terkait dugaan pelanggaran pidana yang tak kunjung ditindak mengenai galian c tak berizin ini. Hingga berita ini di tayangkan belum menjawab, hanya menjawab masih sibuk dengan perkara lain.

“Saya belum ada ke lapangan lagi pak, karena ada beberapa perkara yang harus sidang di awal desember”. Jawabnya singkat. (Dj)