Lebak – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak menemukan kejanggalan pada paket pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas di Kabupaten Lebak Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Ketua Umum GAMMA Ahmad Hudori dalam keterangan yang disampaikan pada wartawan mengatakan, jika paket proyek pembangunan IPAL Puskesmas Kabupaten Lebak yang dibiayai BLUD senilai ratusan juta disetiap unitnya terindikasi di korupsi.
“Ada indikasi dugaan korupsi pembangunan IPAL Puskesmas TA.2022 dan 2023. Dalam waktu dekat ini GAMMA akan menyerahkan naskah laporan pengaduan hasil kajian dan temuan langsung ke KPK, ini berkaitan dengan kualitas pembangunan, apalagi IPAL Puskesmas kegunaannya untuk mengurai limbah berbahaya atau kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),”tegas dori melalui Preslirisnya kepada awak media, Minggu (6/10/2024).
Menurut dori, ada beberapa indikator temuan GAMMA, bukan hanya di duga me-mark up anggaran dalam perencanaan serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun di duga pelaksanaan pekerjaan IPAL Puskesmas tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga hasilnya tidak maksimal
Lanjut Dori, GAMMA sedikit menyentil Kejari Lebak, Pasalnya terdapat informasi yang menyebutkan bahwa Kejari Lebak pernah melakukan sejumlah pemanggilan dengan memanggil dan meminta keterangan dari kepala Puskesmas yang membangun IPAL
Masih dori, GAMMA akan meminta pihak-pihak terkait, seperti KPK menindaklanjuti dengan lebih serius, tujuannya agar prilaku penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara mampu diminimalisir sedini mungkin
“‘Ada informasi yang kami terima dari kepala puskesmas Warunggunung jika para kepala puskesmas yang membangun IPAL pernah di panggil dan di pinta keterangan oleh Kasie Pidsus Kejari Lebak pada bulan januari 2024, namun setelah kami kaji dan amati Kejari Lebak belum ada indikasi keberlanjutan dari pemanggilan tersebut
Sebagai insan yang peduli terhadap pembangunan saya Ketua Umum GAMMA, akan mendorong Indikasi dugaan korupsi IPAL Puskesmas TA.2022 dan TA. 2023 agar dapat ditangai KPK dan tentu dengan tataran aksi jalanan, agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap instansi, Dinas terkait, Kepala Puskesmas, PPK, PPTK, Direktur Perusahaan yang mengerjakan paket pembangunan IPAL Puskesmas, dan Direktur Konsultan yang mengawasi pekerjaan IPAL Puskesmas.”tegas dori. (*tim/Red)