Daerah  

Ganas Minta Satpol PP Tertibkan Penjual Miras Berkedok Toko Jamu

IMG 20231117 WA0009
Keterangan Foto : Warung Penjual Miras Berkedok Toko Jamu

 

 

IMG 20231117 WA0009
Keterangan Foto : Warung Penjual Miras Berkedok Toko Jamu

 

mediapublik.co, Lebak – Gerakan Anak Siliwangi (Ganas) DPC Lebak meminta Kasatpol PP Lebak
untuk menutup penjual miras yang berkedok toko jamu di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, kecamatan Rangkasbitung. Hal tersebut disampaikan agar meminimalisir kejahatan yang terjadi di daerah setempat.

“Jadi banyak keluhan warga Desa Mekarsari dan Citeras yang mengadu agar kios yang berkedok warung jamu agar ditutup. Setiap sore sampai malam warung jamu tersebut beroperasi,” kata Ketua Ganas Lebak Jumar, Jum’at (17/11/2023)

Lebih lanjut kata Jumar, pihaknya sangat menyesalkan karena warung tersebut sudah beroperasi lama di dekat SMP N 5 namun belum pernah di tindak, sehingga sampai detik ini leluasa menjual Minuman Keras (Miras).

“Kalau Polres Lebak melalui Kasat Narkoba tak bisa menutup kios yang berkedok warung jamu tersebut. Kita akan melakukan aksi bersama warga dan beberapa santri yang memang keberatan dengan adanya warung Jamu di dekat SMP N 5 tersebut.” tegas Jumar

Salah seorang warga sekitar, Dede mengaku keberatan dengan adanya kios yang menjual Miras berkedok warung jamu di wilayahnya. Dede berharap Polisi atau Satpol PP bisa melakukan penindakan terhadap pemilik Warung Jamu tersebut agar tak menjual miras.

“Harapannya agar Warung Jamu tersebut ditutup, dia sudah lama beroperasi tapi tidak ada tindakan dari Kepolisian ataupun Satpol PP, ” tutur Dede.

Hal tersebut dibenarkan oleh salahsatu Tokoh Masyarakat yang namanya minta tak disebut, menurutnya beredarnya minuman jamu di wilayahnya sudah lama. Tapi belum ada tindakan yang nyata baik itu dari Satpol. PP maupun dari Kepolisian.

“Kalau bisa mah ditutup, soalnya bisa merusak generasi muda. Banyak anak anak muda yang di sini membeli minuman ke warung jamu tersebut,” Pungkasnya