Mediapublik.co Jakarta – Komisi II DPR RI meminta pemerintah dalam sistim penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menyamakan standar. Terutama untuk pengisian formasi ASN karena tidak semua daerah memiliki kesamaan kapasitas sumber daya manusia.
Hal tersebut dikatakkan Anggota Komisi II DPR RI Difriadi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
“Pemerintah untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus untuk daerah ketika nanti penerimaan terbuka nanti tidak sama semua standarnya,” Kata Diifriadi, Senin (13/11/2023).
Menurut Difriadi, orang daerah di harapkan memperoleh perhatian khusus untuk mengisi formasi ASN. Terutama khususnya di instansi kepemerintahan daerah,agar orang daerah dapat tertampung dengan baik.
“Jadi ini penting untuk perlindungan bagi pemda khususnya sumber daya manusia yang ada di daerah sehingga mereka bisa tertampung dengan baik dalam ASN”,kata Legislaror asal daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II tersebut.
Lebih lanjut Difriadi mencontohkan pola penerimaan ASN di IKN (Ibu Kota Negara) yang menerapkan pola penerimaan ASN 20 persen untuk masyarakat Kalimantan Timur,20 persen untuk seluruh Provinsi di Kalimantan,10 persen untuk masyarakat Sulawesi dan sekitarnya,50 persennya untuk seluruh Indonesia.
Pola penerimaan seperti itu sangat bagus dan perlu di terapkan tidak hanya di kawasan IKN namun untuh seluruh ASN di pemerintaan daerah baik provinsi maupun Kabupaten Kota.
“Saya kira pola demikian perlu kita terapkan khusus untuk penerimaan ASN seluruh Pemda dan Provinsi,tapi kalau untuk pusat tidak perlu ada perlakuan khusus”,pungkas Difriadi Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.