MediaPublik.co, Serang – Aliansi Masyarakat Banten untuk Perubahan kembali melaporan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yaitu Airin – Ade Sumardi. Mereka diduga melakukan pelanggaran bersama Bupati Kabupaten Serang.
Laporan Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah yaitu terkait adanya dugaan ketidak netralan karena membiarkan Rumah dinas bupati serang yang berada di jalan Bhayangkara 51 cipocok jaya Kota serang. Berdasarkan SK Bupati serang Nomor 012/kep.638-Huk.Umum/2023 Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024, tersebut dijadikan tempat konsolidasi, deklarasi dan rumah pemenangan 01,
“Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024, tersebut dijadikan tempat konsolidasi, deklarasi dan rumah pemenangan 01, “ujar M. Syarifain Kordinator Aliansi Masyarakat Banten Untuk Perubahan.
Menurut M. Syarifain, rumah dinas Bupati Serang merupakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APDB, dan tentunya tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik dalam bentuk apapun.
“Fasilitas negara seharusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye, ” tegas Syarifain.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa hal tersebut telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan patut diduga melanggar pasal 69 huruf h dan pasal 72 ayat 1 UU Pilkada. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, dan pemerintah daerah.
“Dengan adanya laporan ini kami berharap dan percaya bahwa bawaslu provinsi banten akan melakukan investigasi dan dengan transparan menangani laporan ini,” Tutupnya.