Daerah  

HMI MPO Menduga KPU Lebak Tidak Mengindahkan Putusan Bawaslu Provinsi Banten

20240516 050306

Lebak – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Lebak menduga bahwa KPU Kabupaten Lebak tidak mengindahkan putusan Bawaslu Provinsi Banten tentang delapan PPK yang berada di dapil Banten 1 yang telah terbukti melanggar penggelembungan suara dalam pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di dapil Banten 1.

Dari kedelapan PPK itu lima diantaranya berasal dari Kabupaten Lebak yaitu PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, PPK Cihara dan PPK Cibadak.

Delapan PPK itu divonis melanggar oleh Bawaslu Provinsi Banten, karena terbukti melalukan penggelembungan suara Calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan.

Dalam putusan yang dibacakan Bawaslu pada sidang pleno yang digelar secara terbuka, delapan PPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

Sedangkan pada pengumuman KPU Kabupaten Lebak Nomor : 163/PP.04.1-Pu/36024/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 masih ada beberapa orang PPK yang sudah terbukti salah oleh Bawaslu Provinsi Banten namun masih lolos dan ditetapkan menjadi PPK oleh KPU Kabupaten Lebak.

Sekretaris umum HMI MPO Cabang Lebak Diki Wahyudi sangat menyayangkan sikap KPU Lebak yang seperti tutup mata akan putusan Bawaslu Provinsi Banten tersebut.

“Seharusnya KPU harus bisa objektif atas putusan Bawaslu Provinsi Banten yang telah mengatakan bahwa ada 5 PPK di kabupaten Lebak yang telah terbukti salah, sayangnya KPU Lebak masih saja meloloskan orang-orang yang sudah jelas dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Provinsi Banten,” Ujar Sekum Cabang HMI MPO Lebak, Kamis (16/05/2024).

Diki pun mengatakan seharusnya KPU Kabupaten Lebak bisa mengindahkan putusan Bawaslu Provinsi Banten apalagi pihak Bawaslu Provinsi meminta agar sejak putusan itu dibacakan, bisa menjadi bahan kajian bagi internal KPU dalam memilih badan Adhoc ditingkat kecamatan.

“Seharusnya ada lima kecamatan yang menjadi perhatian bagi KPU Lebak karena sudah terbukti salah, sedangkan ketika kita melihat dari hasil penetapan PPK yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lebak, masih ada orang-orang yang lolos menjadi PPK,” Ucap Diki Wahyudi.

Beliau juga sangat berharap agar KPU Lebak bisa mempertimbangkan hal itu, jangan sampai pada Pilkada Serentak kesalahan tersebut terulang kembali.

“Saya berharap tentunya KPU Lebak bisa mempertimbangkan PPK yang sudah divonis bersalah oleh Bawaslu Provinsi Banten, jangan sampai pada Pilkada serentak kesalahan-kesalahan seperti itu terulang kembali,” tutup Diki Wahyudi. (Red)