MediaPublik.co, Indramayu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Asosiasi Praktisi K3L Indramayu (APIK).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat dengan Ketua APIK Kabupaten Indramayu, Apif Suharyadi di Aula Lapas Indramayu.
Baca Juga : Dinasti Lebak Disebut Lakukan Monopili Proyek
Beni Hidayat mengatakan, perjanjian kerjasama ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Indramayu.
“Implementasi SMK3 di LPK Lapas Indramayu merupakan amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 huruf j,” katanya.
Implementasi SMK3 pada LPK Lapas Indramayu ini merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Kepala Lapas Indramayu dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, efektif, dan produktif.
Ini Juga : Warga Binaan Lapas Cirebon Rutin Bersihkan Lingkungan Sekitar Lapas
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi narapidana yang mengikuti kegiatan kerja.
Lebih lanjut, ia juga menjabarkan langkahnya ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana untuk memberikan perlindungan dari potensi yang dapat membahayakan fisik dan mental narapidana.
Kegiatan yang dihadiri oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Lapas serta tim APIK Indramayu ini berjalan lancar dan kondusif.