Mediapublik.co Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi. Mereka yang diperiksa dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
“Ada dua orang yang diperiksa, yaitu NE selaku Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda, ” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (27/11/2023).
Menurut Ketut, keduanya Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” jelas Ketut.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir juga mendesak Kejaksaan Agung harus segera membongkar terkait adanya dugaan permainan import gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Mukhsin, dampak dari permainan dan mafia gula yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian tersebut, menimbulkan kerugian di sektor ekonomi dan rusaknya harga gula di pasaran.
“Kejaksaaan Agung melalui Jampidsus harus segera menangkap, membongkar dan memberantas permainan mafia gula di Kementerian Perdagangan yang merugikan perekonomian di Indonesia. Untuk itu, diperlukan Langkah longkret dari Kejaksaaan Agung dalam menegakan hukum dengan menindak tegas pelaku mafia gula,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir kepada awak media, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, orang nomor dua dilingkungan Matahukum juga meminta Jaksa Agung untuk memaksimalkan peran Intelijen, Jampidsus, dan Datun agar segera melakukan pengawasan terhadap tata kelola import serta ekspor kepada Kementerian Perdagangan. Kenapa hal tersebut penting, kata Matahukum, tujuannya agar bisa tercipta tata niaga perdagangan secara sehat.
“Peran Intelijen, Jampidsus dan Datun dalam melakukan pengawasan terhadap tata Kelola import dan ekspor di Kementerian Perdagangan sangat penting. Tujuannya untuk menutup krant terjadinya kejahatan perekonomian di dalam negeri,’’ jelas Mukhsin dengan nada keras.
Ditambahkan Mukshin, Pengawasan dan sinergitas antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan harus segera dilakukan. Sehingga, ketika Bea Cukai melakukan import dan eksport tidak ada hambatan dan berjalan dengan lancer yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
‘’Sekali lagi, sudah saatnya Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai berbenah terhadap penata kelolaan import ekspor. Jangan sampai penyimpangan terhadap import dan eksport berkelanjutan. Seandainya dibiarkan perpotensi terjadi kejahatan perekonomiaan terus menerus dan sangat berdapak buruk terhadap perdagangan bangsa kita. Maka sudah saatnya semua pihak segera sadar agar pertembuhan ekonomi bangsa dapat maju dan berkembang,’’ tegas Mukhsin Nasir.