Mediapublik.co Warunggunung-Saat bepergian melewati jalanan desa, tak jarang kita menjumpai jalanan rusak yang membuat perjalanan menjadi terhambat. Hal-hal tersebut menjadi salah satu hal yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat. Bagaimana tidak, jalanan yang rusak terlebih di area desa tentunya membuat sejumlah aktivitas terganggu.
Menurut amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jalan merupakan bagian dari layanan publik barang. Sebagai salah satu bentuk layanan publik, jalan umum menjadi hal yang penting untuk menunjang kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun sayangnya, seringkali masih banyak dijumpai jalan rusak khususnya di daerah pedesaan.Salah satunya jalan desa menuju kampung kanaga desa warunggunung yang udah 5 tahun rusak parah.
Kondisi jalan rusak kerap menimbulkan rasa jengkel bagi kita yang terpaksa harus melewatinya, apalagi setiap hari. Selain memperpanjang waktu tempuh perjalanan, jalan rusak juga tak jarang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi pengendara yang melintas. Kasus umunya jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan rusak.
Masyarakat tak memiliki pilihan, mau tak mau, suka tak suka harus melalui jalan rusak tersebut karena tidak ada akses jalan alternatif lain yang dapat dilalui. Masih banyaknya jalanan rusak khususnya di desa menimbulkan pertanyaan siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?
jalan dengan status jalan desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah desa setempat. Kewenangan atas jalan desa juga sepenuhnya berada di pemerintah desa, sehingga jika menemukan jalan desa atau jalan lingkungan sekitar rumah rusak dapat dilaporkan langsung ke pemerintah desa setempat
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah pusat tentunya juga sudah menyediakan program dana desa yang dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk memperbaiki jalan rusak tersebut. Adanya dana desa dapat mempermudah pemerintah desa dalam perencanaan dan penganggaran perbaikan ataupun pembangunan infrastruktur di wilayah desa.
jika anggaran desa tidak mencukupi perbaikan jalan desa yang rusak tersebut, masih ada alternatif lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa. Salah satunya yakni lewat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui bupati setempat dengan menyampaikan proposal permohonan ke bupati. Selain itu masih ada juga anggaran lain yang bisa diserap oleh pemerintah desa ke pemerintah provinsi, tentu saja dengan mekanisme prosedur sesuai aturan yang berlaku.