Mediapublik.co, Pandeglang – Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman angkat bicara soal dugaan gagal kontruksi pada pemasangan tiang pancang penyanggah tanjakan bangangah dalam proyek pelebaran ruas jalan Mengger – Caringin, di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten.
Menurut Andang, proyek tersebut diduga kuat sarat terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Seperti yang banyak diberitakan di beberapa media on line, disebut proyek gagal kontruksi.
“Sebagai sosial kontrol terutama dalam pemantauan atau pengawasan program pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara, seorang jurnalis atau wartawan berhak menyampaikan pendapatnya melalui karya tulisnya yang dituangkan dalam sebuah pemberitaan media, sesuai dengan kaidah jurnalistik yang ada,” tuturnya
Dari pemberitaan yang beredar di Publik disebutkan ambrolnya bangunan tiang pancang tanjakan bangangah diduga akibat pekerjaan yang diduga asal jadi sehingga banyak disimpulkan kalangan masyarakat kalau proyek itu merupakan proyek gagal kontruksi sejak dari awal pekerjaannya.
Ironisnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Propinsi Banten, seakan tidak peduli terhadap berita berita media yang beredar. Sebaliknya pihak DPUPR malah sibuk mengcounter berita dengan cara memberikan penjelasan soal telnis pekerjaan di beberapa media lain yang diduga sebagai sarana media tandingan.
“Ironis juga sih ketika banyaknya berita yang muncul soal dugaan proyek gagal kontruksi, pihak dinas saya baca di beberapa media seakan membuat bantahan sebagai media tandingan, kan lucu,” imbuh Andang
Seharusnya kata Andang, Arlan selaku Kadis PUPR memberikan tanggapan kepada media yang telah melakukan sosial kontrolnya memberitakan dugaan proyek gagal kontruksi tersebut, dan pernyataannya dapat dikategirikan sebagai bentuk hak jawab media yang bersangkutan.
“Bukan membuat pernyataan yang nyeleneh di media lain hingga menyatakan media yang memberitakan proyek ambrol itu HOAX. Darimana HOAKnya toh faktanya proyek itu kan diperbaiki jadi jelas ada masalah dalam proyek tersebut,” tukasnya
Bahkan dikhawatirkan, kata Andang, jika proyek ini dibiarkan dengan kondisi bangunan penyanggah seperti itu, tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan membahayakan bagi masyarakat atau pengguna jalan yang melintasinya.
Untuk itu Andang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Wilayah Propinsi Banten mulai dari Kejati, Polda, Polres hingga Kejari segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut yang diduga kental berbau aroma KKN.
“Bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan juga. Karena jika dilihat dari nilai proyek yang mencapai angka Rp. .28.976.606.000,- ( Dua Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Ribu Rupiah), jelas KPK sudah memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang terlibat dalam proyek Tanjakan Bangangah,” tuturnya seraya mengajak Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu tidak berhenti hanya sebatas audiensi dengan DPUPR Propinsi Banten, akan tetapi melanjutkan persoalan ini dengan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke KPK di Jakarta. (Djael)