Mediapublik.co Jakarta – Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Intitute yang juga pengamat politik, Iskandarsya menyoroti kurang profesionalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam tuntutan terhadap kellima terdakwa atas akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam. Menurut Iskandar sapaan akrabnya menyebut tuntutan 19 tahun penjara dari JPU kejati Sumsel yaitu masih sama dengan dakwaan dan mereka sama sekali tak melihat fakta persidangan atau pun mengabaikan pendapat para ahli hukum pidana.
“Tuntutan JPU Kejati Sumsel tidak melihat fakta persudangan dan mengabaikan keterangan-keterangan saksi ahli, Padahal fakta persidangan dari semua saksi ahli yang dihadirkan menyebutkan bahwa akusisi PT SBS oleh anak perusahaan PT BA melalui BMI tidak merugikan negara, bahkan mereka malah menyebut menguntungkan dan sesuai aturan,” Kata Iskandar.
Dijelaskan Iskandar, mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga merupakan komusaris utama PT Bukit Asam saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang telah menyebut akusisi PT SBS tidak melanggar aturan.
“Harapannya untuk kelima terdakwa tidak bersalah, karena mereka tidak melanggar aturan,” harap Agus saat menjadi saksi kelima terdakwa di PN Tipikor Kelas IA Palembang.
Sementara itu, kata Isandar, auidit BPK juga saat itu terhadap akusisi PT SBS tidak menemukan kerugian negera. Hal itu, disebutkan oleh pengacara PT SBS Aninuddin saat persidangan, Rabu (21/2/2024).
Selain itu, kata Iskandar, pengakuan mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat juga menjelaskan tentang kondisi keuangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) selama berjalan dalam satu (1) tahun setelah dilakukan akuisisi mengalami perbaikan performa Perusahaan. Hal tersebut, kata Margot Derajat, terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakuisisi.
Menurut Iskandar, seharusnya JPU Kejati Sumsel bisa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi karena tidak ditemukannya kerugian negara. Padahal, kata Iskandar para saksi yang dihadirkan merupakan orang yang memang mempunyai kapasitas dibidangnya.
“Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel yang meringankan terdakwa. Pada ekpose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akusisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini,” sebut Iskandar menirukan ucapan Ulil saat persidangan.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyebut hakim harus melepaskan para terdakwa yang diduga bersalah oleh JPU Kejati Sumsel. Kata Fickar hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan.
“Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum -red) JPU keliru dalam melakukan dakwaan kepada kelima orang yang diduga bersalah tersebut hakim harus menolak pustusanya,,” Kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.
Mantan Direktur Utama PT Putra Muba Coal (PMC) Arsal Ismail, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam. Dalam persidangan, Arsal mengatakan sepengetahuannya selama menjabat sebagai Dirut PT Bukit Asam, perusahaan yang dipimpinnya selalu diaudit oleh BPK secara berkala. Namun sampai saat ini, institusi BPK tidak pernah melaporkan ada temuan kejanggalan terhadap PT SBS termasuk pada saat proses akuisisi.
Arsal menjelaskan, jika produksi batu bara PT SBS telah meningkat 10 kali lipat sejak diakuisisi, dari awalnya sekitar 5,3 juta BCM menjadi 54 juta BCM. Hal tersebut membuat PT SBS pada tahun 2022 meraup laba sebesar Rp165 miliar dan Rp148 miliar, per September 2023. Hal itu juga berdampak pada ekuitas PT SBS per tahun 2023 telah positif sebesar Rp101 miliar.
Lalu, efisiensi harga kontraktor batubara yang didapat oleh PT Bukit Asam sejak PT SBS diakuisisi yaitu sampai dengan Rp10 triliun per tahun 2023. Kata Arsal, PT SBS juga mempunyai proyek besar. Di mana pada RJPP 2025-2030, PT SBS diproyeksikan menjadi anak perusahaan dari Mining Industry Indonesia (MIND ID) serta PT SBS juga sedang berencana IPO. Arsal juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim PN Palembang, yang menanyakan terkait apa saja keuntungan yang didapat oleh PT Bukit Asam, jika mendapatkan pekerjaan dari MIND ID.
“Jika PT SBS bekerja di anak-anak perusahaan MIND ID, maka PT SBS akan memberikan tambahan laba kepada PT Bukit Asam secara konsolidasi, serta menambah portofolio anak dan cucu perusahaan yang akan meningkatkan harga saham PT Bukit Asam,” ujarnya.
Sementara itu, Analisis BIsnis PT Bukit Asam (PTBA) Oktavianus Tarigan menyebut saham PT SBS merupakan keputusan bulat dari direksi dengan dihadiri oleh komisaris PT BA. Kata Oktavianus, dalam akusisi tersebut juga dibentuk tim akusisi dan tim peeralihan yang dibentuk oleh direksi PT BA.
“Kami dari tim akusisi bersama tim peralihan melakukan kajian-kajian dengan dibantu oleh konsultan dan semuanya berjalan dengan baik. Termasuk dengan adendum juga sudah dilaksanakan dengan baik dengan berdasarkan kajian. PT SBS ini memiliki potensi untuk dikembangkan, makanya kamu memberikan nilai baik untuk dii akusisi sahamnya, ” terang Oktavianus saat dipersidangan.
Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan. (Dede)