Mediapublik.co Medan Sumut-Kabag Hukum Setdakab Batubara Dede Irfan, SH masih diam membisu dan tak ingin menjawab pertanyaan wartawan, saat dikonfirmasi terkait dugaan dirinya yang selama ini memberikan perlindungan terhadap RA (39) pemilik Raima Spa yang menjadi DPO Polres Asahan dalam kasus prostitusi.
Diketahui, RA adalah pemilik Raima Spa yang berlokasi di Kompleks Graha Asahan Kelurahan Sei Renggas Kisaran Barat Kab.Asahan. Pada 20 Januari 2023 lalu, RA lolos dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Asahan. Saat itu, lima orang yang diduga tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Hingga kini, salah satu tersangka yang merupakan kasir Raima Spa berinisial BAS, masih mendekam di Lapas Labuhan Ruku Batubara sebagai tahanan titipan Polres Asahan.
Dari info yang berhasil dihimpun oleh media ini, RA yang tercatat sebagai warga Dusun VIII Kelurahan Limapuluh Kota Kec Limapuluh Kab.Batubara tersebut, diduga merupakan istri siri Kabag Hukum Setdakab Batubara Dede Irfan, SH. Dari cek posisi yang dilakukan oleh wartawan terhadap nomor ponsel keduanya, beberapa kali keberadaan RA dan Dede Irfan, SH terlihat sama di satu titik lokasi.
Minggu lalu, keduanya juga diduga melakukan perjalanan ke luar Kota secara bersama-sama. Hal itu juga dilihat dan dimonitor melalui posisi kordinat keduanya. Terakhir, Rabu (28/06/23) posisi RA dan Dede Irfan, SH juga terlihat sama disatu titik lokasi, yakni di Simpang Dolok Lima Puluh Kab.Batubara.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dede Irfan terlihat hanya membaca chat awak media melalui whatsappnya. Berulang kali wartawan juga mencoba menghubungi Kabag Hukum Batubara tersebut, namun Dede Irfan, SH enggan menjawab dan membisu.
Terkait hal tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Asahan Ipda Rospita Nainggolan saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (28/06/23) melalui selulernya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan daftar DPO atas nama RA. Namun, hingga kini dirinya mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan RA.
“Kami sudah keluarkan DPO atas nama tersebut, tapi kami tidak mengetahui keberadaannya. Kalau abang tau dia dimana, beritahukan ke kami”, ucapnya.
Saat disinggung mengenai Kordinat yang menunjukkan keberadaan RA yang diduga selalu bersama Dede Irfan, Ipda Rospita Nainggolan pun mengatakan bahwa terkait kordinat yang sudah diterima oleh Kapolres tersebut, sepertinya bukan nomor kontak RA.
“Kordinatnya sudah ditangan Pak Kapolres, namun saat kami crosschek, yang mengangkat nomor itu laki-laki. Kalau ada hubungannya dengan Kabag Hukum Batubara, saya gak 86 bang”, jelasnya.
Ketika ditanyakan tersangka dan DPO RA akan disangkakan dengan Pasal berapa, Kanit PPA Polres Asahan tersebut pun sedikit mengelak.
“Waduhhh, hujan pula ini bang, besok aja lah masalah itu ya”, ucapnya.
Tak berselang lama, Ipda Rospita Nainggolan kembali menghubungi awak koran ini dan meminta agar mengirimkan kordinat terakhir RA dan Dede Irfan.
“Halo Pak, tolong kirimkan kordinat mereka yang ada ditangan Bapak ya”, pintanya yang kemudian wartawan langsung mengirimkan kordinatnya.
Jika benar Dede Irfan dengan sengaja melindungi DPO RA dapat disangkakan dengan pasal 221 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (Tim)