Mediapublik.co Serang – Diduga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digelapkan oleh pengelola food terrace di Citra Maja Raya (CMR). Pasalnya pajak PPN yang dikenakan oleh tenant terhadap konsumen sebesar 11 peresn tidak disetorkan oleh pihak Mr. Koki selaku pengelola.
Hal tersebut diketahui, oleh salah satu pemilik tenant yang ada di food terrace. yang mana ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya memotong sebesar 11 persen setiap kali konsumen membayar. Namun katanya pajak tersebut dikelola oleh Mr. Koki dan setiap kali pihak tenant meminta bukti pembayaran pajak. Pihak pengelola tidak bisa menunjukan bukti pembayaran pajak tersebut.
“Selamat pagi, Untuk PPN kami selaku tenant di food Terrace CMR memang benar di kenakan sebesar 11 persen
Untuk masalah PPN tersebut di setor atau tidak nya oleh si pengelola kami selaku tenant tidak mengetahui secara jelas, karena pernah ada yg membahas hal tersebut tapi dari pihak pengelola tidak memberikan jawaban apalagi memberikan bukti setor pajak tersebut kepada kami para tenant”. Ungkap salah satu pemilik tenant yang minta namanya tidak disebutkan, Minggu (25/02/2024)
Ia juga mengatakan, dari awal buka pihak Mr. Koki selaku pengelola belum pernah memberi penjelasan dan bukti setor pajak kepada para tenant.
” Betul tidak ada laporan bukti potong, bukti setor pajak kepada kami para tenant”. Terangnya.
Sementara itu, pemilik Mr. Koki ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait masalah ini, hingga berita ini ditayangkan pihaknya memilih bungkam tak berkomentar walaupun pesan WhatsApp yang dikirim oleh awak media centang dua tanda sudah dibaca. (Dede/Red)