Mediapublik.co,Banten | Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Ekspose Perkara terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten.Selasa (9/5/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yaitu atas nama tersangka Rasidi, tersangka Nuridin, tersangka H. Darsiwan dan tersangka Udeh dalam perkara tindak pidana “Penadahan” yang didakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.
“Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice,”ungkapnya melalui keterangan rilisnya.
Menurutnya, bahwa dalam perkara tersebut para tersangka memenuhi syarat untuk dilakukannya Restorative Justice.
“Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan tersangka,”pungkasnya.