Serang – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi pelayanan publik.
Dalam rangka koordinasi Pengamanan Aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Daerah di Wilayah Banten Rabu, (21/6/2023), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto hadir menjadi salah satu narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 di Wilayah Banten yang diselenggarakan oleh KPK.
“Sertipikat hak atas tanah yang diberikan untuk aset pemerintah pusat atau daerah merupakan sertipikat yang berjenis Hak Pakai selama dipergunakan. Dimana sertipikat tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, tidak dapat diaggunkan ke bank, tidak dapat diubah atau ditingkatkan jenis haknya,” papar Sudaryanto.
Beliau melanjutkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mempercepat sertipikasi aset milik daerah antara lain Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1855/15.1/IV/2016 tanggal 22 April 2016 yang pada intinya apabila satker tidak memiliki alas hak. pensertipikatannya berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik, “Dengan catatan tanahnya clear and clean,” imbuhnya
Sudaryanto melanjutkan dengan adanya surat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor AT.02/960-400/IX/2022 tanggal 21 September 2022, pensertipikatan tanah Barang Milik Negara atau Daerah (BMN/D) berupa tanah tidak memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), “Selama perolehan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 tahun 2021, cukup dilengkapi dengan izin lokasi yang masih berlaku saat perolehan tanahnya,” jelas Sudaryanto.
Pihaknya menyampaikan kaitan dengan pengamanan aset terdapat faktor yang menjadi hambatan yang perlu diselesaikan dengan melibatkan pihak eksternal adapun hambatannya antara lain batasan perolehan, persetujuan tetangga batas, perpajakan dari pemilik sebelumnya, penguasaan pihak lain, _overlap_, dan perbedaan luas dengan alas hak yang dimiliki, “Penting dalam penguasaan fisik di lapangan, saat diukur ada tanda tangan, persetujuan tetangga batas letak tanah, tujuannya untuk memastikan tanah _clean and clear_ tidak ada sengketa batas dan tidak ada sengketa kepemilikan,” lanjut Sudaryanto.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah II.1 KPK Agus Priyanto, dilanjutkan penyampaian paparan oleh Kakanwil BPN Banten, Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Ana Anida, Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Mardiati Permana Lestari, Pemaparan Target Sertipikasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten (Pemprov Banten) dan ditutup dengan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemprov Banten dengan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.