MediaPublik.co, Lebak – Setelah Rabu Minggu lalu Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melaksanakan koordinasi awal, selanjutnya Senin (27/11/2023) dilaksanakan Sosialisasi Tahap I Penguatan Tanah Ulayat Masyarakat Baduy.
Kegiatan Sosialisasi Tahap I dihadiri unsur dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak (Pemkab Lebak), Kejaksaan Negeri Lebak, Kepolisian Resor Lebak dan unit teknis terkait.
Kepala Subdirektorat Tanah Ulayat dan Hak Komunal Kementerian ATR/BPN, Setyo Anggraini menyampaikan bahwa _output_ dari Sosialisasi adalah Forkopimda dan Stakeholder memiliki kesamaan persepsi dan membantu percepatan sertipikasi hak atas tanah ulayat masyarakat Baduy dengan penyiapan instrumen kelancaran sertipikasi.
“Hari ini tahap sosialisasi I, Kementerian ATR/BPN, Kanwil dan Kantah yang menyampaikan maksud dan tujuan yang hasilnya akan dituangkan dalam BA (Berita Acara-red) Sosialisasi Tahap I,” ujar Setyo.
Setyo melanjutkan Kementerian ATR/BPN juga memerlukan dukungan dari Pemkab Lebak diantaranya membantu penguatan mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Lebak yang menjelaskan lebih lanjut sertipikasi yang tidak diperkenankan adalah sertipikasi individu, sehingga sertipikasi hak pengelolaan atas nama Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Baduy dapat dilaksanakan.
.
Kemudian, beliau juga meminta dukungan pelaksanaan Sosialisasi Tahap II kepada Masyarakat Baduy untuk menyampaikan maksud dan tujuan sekaligus melaksanakan Sosialisasi Pemasangan Tanda Batas.
Setelah kedua sosialisasi dilaksanakan, beliau berharap Perwakilan dari Masyarakat Adat Baduy dibantu pemerintah setempat segera menyampaikan kelengkapan administrasi permohonan pensertipikatannya yang disampaikan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantah Lebak, untuk selanjutnya akan dilaksanakan tahapan Pengukuran dan Pemetaan dengan skema program PTSL sekaligus dilaksanakan juga Pemeriksaan Tanah, kemudian setelah lengkap hasil pengukuran dan pemetaan yang _clean and clear_, Risalah Pemeriksaan Tanah, Risalah Pengolah Data dan dokumen pendukung lainnya selanjutnya akan diproses di Kementerian ATR/BPN untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN terkait pemberian haknya, kemudian setelah terbit SK nya didaftarkan di kantah untuk dicetak sertipikatnya.
(Dede Jaelani)