Kasus P21 Pertambangan di Area Perhutani Lebak Didorong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

IMG 20230908 WA0047
Keterangan foto; Komite Rakyat Nasional (Kornas) Provinsi Banten, Jumat (08/09/2023).

Mediapublik.co Jakarta – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Provinsi Banten mendorong kasus pertambangan di area kawasan Perhutani Lebak Selatan, yang saat ini ditangani oleh penyidik Polda Banten segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Kornas Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman, Jumat (8/9/2023).

“Kita mendukung penyidik Polda Banten yang menangani kasus pertambangan di kawasan Perhutani agar segera melimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Yusuf Reza Soleman atau yang kerap disapa Yures, Jumat (8/9/2023).

Lebih lanjut, kata Yures, pihak penyidik juga harus cermat dalam penerapkan kejahatan perekonomian yang melakukan area pertambangan di kawasan Perhutani. Karena, negara mengalami kerugian yang merusak tanah milik negar.

“Perhutani harus bertanggung jawab secara hukum atas galian pertambangan pasir secara illegal dan melawan hukum terhadap pelaku usaha itu. Perhutani harus bisa memberi sanksi hukum pidana maupun denda ganti rugi atas perbuatan pelaku usaha itu atas perbuatannya melakukan pengrusakan dan penambangan pasir secara illegal dan harus bertanggung jawab mengembalikan keutuhan kawasan milik negara itu yang telah dirusak secara melawan hukum. namun bilamana perhutani tidak dapat mempertanggung jawabkan dan memberi sanksi pidana dan ganti rugi kerugian negara terhadap pelaku penambang illegal maka patut saya menduga pihak perhutani terlibat atas penambangan pasir illegal itu,” jelas Yures yang merupakan aktivis 98.

Sebelumnya juga diberitakan, Kapolres Lebak AKBP Suyono membenarkan tentang penankapan pengusaha tambang yang beroperasi di area kawasan Perhutani di Lebak Selatan.

“Benar Saat ini Kasus Pertambangan di Area Perhutani sudah Naik p21, dan yang Tangani Polda,” Kata AKBP Suyono Saat di Konfirmasi Pesan Whastapp nya Pukul 10.02

Disinggung Terkait Kapan Berkas dan Barang bukti Kasus Tersebut di limpahkan ke Jaksaan Pihaknya Menyarankan Agar Melakukan Komunikasi Dengan Kasat Reskrim Lebak yang baru. Karna Kata Suyono Kasat Reskrim Adalah Salah Satu Tim yang Ikut Melakukan Penagkapan Pengusaha Tambang yang ada di Kawasan Perhutani.

“Silahkan Kang Komunikasi dengan Kasat Reskrim,” Ucap Suyono Seraya Sambil Memberikan Nomer Selular Milik Pribadi Kasat Reskrim yang Baru agar Segera di Hubungi.

Sementara itu di Tempat yang Berbeda Kasat Reskrim Polres Lebak Wisnu Adicahya Mengatakan Pihaknya Juga Membenarkan Kasus Tersebut Sedang di Tangani Polda Banten. Namun Pihaknya Meminta Waktu untuk Terlebih dahulu Kapan Berkas itu Akan dilimpahkan ke Kejaksaan Oleh Polda.

“Nanti coba Saya Komunikasikan dengan Polda dan kejaksaan dulu ya Kang ,untuk Pelimpahan Tersangka dan Barang Buktinya kapan,” Beber Kasat Reskrim Wisnu Adicahya.

Sementara itu, Matahukum menyoroti banyaknya aktifitas perusahaan galian pertambangan diantaranya Pertambangan Galian Pasir, Pertambangan Galian Tanah Merah Ilegal, Galian Batubara dan Galian Tambang Emas di Lebal dan Serang yang tak mrmiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM ataupun Pemerintah Pusat. Hal tersebut perlu adanya upaya serius dari aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.

“Langkah hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka sudah tepat. Mengingat pertambangan merupakan salah satu kejahatan ekonomi yang sangat luar biasa, maka perlu dukungan atau dorongan serius untuk Alat Penegak Hukum Khususnya Kejaksaan terlibat aktif melakukan pemantauan dan peneritban terhadap aktifitas galian pertambangan di Lebak dan Serang yang tak memiliki IUP,” usai Mukhsin Nasir.

Dijelaskan Mukhsin, untuk modus perusaaan tambang biasanya mereka hanya memiliki rekomendasi ingkungan atau pun dari daerah setempat. Karena, kata Mukhsin mereka menyadari untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak mudah dan membutuhkan biaya yang sangat tinggi.

“Saya bisa pastikan banyak aktifitas pertambangan di Lebak dan Serang yang tak miliki IUP dari pemerintah pusat ini sudah berlangsung cukup lama karena adanya pembiaran serta biaya yang mahal.Maka dari itu, saya mendorong Kejaksaan Tinggi Banten melakukan upaya pengawasan dan langkah hukum seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait SIUP dengan menetapkan Dirjen Dirjen Minerba,” tegas Mukhsin.
Padahal, intruksi Presiden Joko Widodo sendiri sudah tegas untuk meminta Pemprov Banten dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya untuk segera menghentikan pertambangan batubara, galian pasir, dan emas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Pertambangan ilegal tidak bisa ditoleransi,karena keuntungan satu dua tiga orang, kemudian ribuan lainnya dirugikan terkait dampak kerusakan alam yang kemudian menyebabkan bencana,” ucap Mukhsin dengan menirukan pernyataan Presiden Joko Widodo.

Kata Mukhsin, Mata Hukum berharap, Kejati Banten untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan. Kata Mukhsin, pihaknya juga mendorong kalau ada oknum aparat penegak hukum (APH) baik itu kejaksaan, kepolisian maupun TNI yang diduga terlibat dan menerima setoran dari praktik penambangan ilegal di Lebak dan Serang agar segera berhenti dan mundur.

Disinggung tentang data perushaan tambang yang diduga tak miliki IUP di Lebak dan Serang, kata Mukhsin pihaknya telah mengantongi nama-nama perusahaan memang masih beroperasi. Kata Mukhsin ada puluhan perusahaan pertambangan yang tak miliki IUP bahkan ratusan tapi masih beroeprasi.

Untuk titik-titik lokasi kegiatan pertambangan yang masih kerap beroperasi kata Mukhsin, dia menyebut tersebar di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Tunjung, Pagintungan Jawilan, dan Kopo masuk ke Serang. Sementara, untuk di Lebak yaitu lokasinya di Sajira, Banjarsari, Cihara, Cimarga, dan Bayah.

Tambang emas tersebar di Kecamatan Cibeber, Bayah, Panggarangan, Cihara, dan Lebakgedong. Tambang batubara di Kecamatan Panggarangan, Bayah, Bojongmanik, Cilograng, dan Cihara. Sementara galian tanah di Kecamatan Maja, Curugbitung, Sajira, Cibadak, dan Cikulur.

“Tambang pasir di Citeras, Kabupaten Lebak, yang beroperasi masih beraktivitas sampai sekarang. Di sana, ada beberapa perusahaan tambang yang masih beroperasi. Namun, sebagian besar pengusaha tambang telah meninggalkan lokasi pertambangan. Tidak ada upaya pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang selesai. Karena itu, di wilayah Citeras dan sekitarnya ditemukan banyak kolam besar dengan kedalaman lebih dari tiga meter yang menjadi bekas tambang pasir,” tutur Mukhsin

“Kolam-kolam besar yang membentuk danau ditinggalkan begitu saja oleh pengusaha tambang. Tidak ada upaya reklamasi memulihkan kondisi lahan pasca-tambang. Bekas galian tambang membahayakan keselamatan masyarakat,” tambah Mulhin.

Sementara itu, kata Muksin untuk di Cimarga belasan tambang pasir masih aktif beroperasi. Tiap hari, lalu lalang kendaraan dengan muatan pasir basah dan overtonase melintas di Jalan Raya Leuwidamar dan Jalan Maulana Hasanudin. Dikatakan, Mukhsin, keberadaan angkutan pasir dikeluhkan masyarakat karena mengakibatkan jalan licin, kotor, dan dituding penyebab kerusakan jalan yang dibangun pemerintah dengan anggaran miliaran rupiah.

Di Banjarsari, tambang pasir ilegal bebas beroperasi. Tambang pasir berizin dan tidak berizin di beberapa desa di kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Pandeglang ini berkontribusi terhadap pendangkalan sungai. Bahkan, informasinya, pada awal Desember 2020 terjadi banjir besar yang merendam ribuan rumah di Banjarsari. Banjir luapan sungai Ciliman dan Cilemer dituding akibat pendangkalan sungai karena limbah tambang pasir mengalir ke sungai dan ke persawahan.

“Sebagian besar, tambang emas dan batubara merupakan pertambangan rakyat terletak di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Jumlah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di TNGHS.

(David)