Lebak – Kejaksaan Negeri Lebak Didesak Segera melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran program bantuan Bibit Rambutan sebesar Rp 154 Juta di Desa Cikate, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten yang diduga adanya ketidak beresan dalam pelaksanaanya. Hal tersebut dikatakan Imam Apriyana Ketua Relawan Pembela Masyarakat (RPM) pada awak media, Senin (4/3/2024).
“Kami menuduga adanya ketidak beresan dalam penggunaan anggaran bantuan Program pembelian bibit tersebut. Untuk itu kami minta Kejari Lebak segera turun tangan,”tegas Imam Apriyana.
Lanjut Imam, diketahui bahwa anggaran yang didanai Dana Desa Tahun 2022 di Desa Cikate sebesar Rp. 154.610,000 untuk pembelian bibit rambutan tersebut diduga misterius keberadaannya karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui.
“Kami sudah mengantongi sejumlah buktinya. Setelah saya lakukan kajian, saya segera bergerak ke Kejari Lebak membawa berkas tersebut,”tegas Imam.
Sementara itu, warga yang enggan disebutkan namanya mengaku dirinya tidak pernah mengetahui adanya program pengadaan bibit rambutan yang ada di Desa Cikate.
“Saya gak tau pak kalo soal Bibit Rambutan, coba tanya ke Kepala Desa,”ungkap Sumber.
Diwaktu yang sama, beberapa warga lainnya mengaku sama mereka tidak mengetahui kalau ada Program bantuan Bibit Rambutan di Desa nya.
“Gak tau kang kalo ada Pengadaan bibit dari Desa, kalau ada ma saya mau. Mungkin itu hanya untuk kelompok saja kang”,ungkapnya
Fakta yang didapat hasil investigasi dilapangan diduga adanya kejanggalan dalam program bantuan bibit rambutan tersebut. Sebab, menurut sumber yang kredibel mengatakan bahwa soal Program tersebut anggarannya ratusan juta namun kegiatannya diduga tidak transaparan dan diduga hanya segelintir orang saja yang mengetahuinya.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Cikate Jumri memilih bungkam, padahal pesan yang dikirim centang biru dua.
(*Red)