Daerah  

Kejari Bontang Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Sentra Gakkumdu 2024

IMG 20240110 WA0016
Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait peran Jaksa dalam penegakan hukum terpadu baik itu penanganan masalah Pemilu oleh Gakkumdu, Rabu (10/1/2024)

Mediapublik.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait peran Jaksa dalam penegakan hukum terpadu baik itu penanganan masalah Pemilu oleh Gakkumdu. Selain itu, menjelaskan tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative justice.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung aula Kejari Bontang Jalan Awang Long Nomor 21 Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, yang hadir kurang lebih 58 orang, Selasa (9/1/2023).

Samsul Arif, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontan  mengatakan Peran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu terkait Pemilihan Umum (Pemilu) dan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Marry Yulianty, S.H., M.H. Kasi Pidum Kejari Bontang menambahkan, untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu yang cepat, serta akibat hukum yang ditimbulkan.
Serta Anggota Gakkumdu terdiri dari Bawaslu Pusat, Polri RI, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan UU Pemilu

Mary juga menjelaskan, Gakkumdu itu melekat pada Bawaslu, baik itu Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan juga Kota.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Samsul Arif, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Ichwan Rahmani, S.H., M.H. Kasubbagbin Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H. Kasi Intel Kejari Bontang, Marry Yulianty, S.H., M.H. Kasi Pidum Kejari Bontang, Ferdinan Sebayang, S.H., M.H. Kasi Pidsus Kejari Bontang, Ardiansyah, S.H. Kasi PB3R, Ichwan Firmansyah, S.H. PLH.Kasi Datun, Sigit A Kepala Badan Kesbangpol, Kota Bontang, M. Nur Ketua Paguyuban beserta para anggota Paguyuban Arema Kota Bontang.

Kegiatan Penerangan Hukum ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta peraturan perundang-undangan bagi masyarakat jelang pemilu serentak di tahun 2024, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan serta menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024.
Dan tidak kalah pentingnya agar terciptanya Kota Bontang yang Aman, Tentram dan Kondusif. (Red)