Mediapublik.co Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 845/PenPid.B-SITA/2023/PN Jkt.Brt tanggal 13 September 2023. Sehingga melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik tersangka HEDDY KANDOU.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakbar Lingga Nuarie menyatakan pengamanan kegiatan penyitaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakbar ini. Adapun objek yang dilakukan penyitaan antara lain :
1) Tanah dan Bangunan Kantor PT. Quartee Technologies berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.6848 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.6849 atas nama HEDDY KANDOU luas tanah 173m2 dan bangunan 518m2 yang terletak di Taman Semanan Indah Plaza De Lumina Blok B No.18 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat.
2) Tanah dan Bangunan Kantor PT. Quartee Technologies berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.6823 luas tanah 28m2 dan bangunan 114m2 yang terletak di Taman Semanan Indah Plaza De Lumina Blok A No.19 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat.
3) Tanah dan Bangunan Kantor PT. Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah Ruko Plaza DeLumina Blok C-1 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat.
4) Tanah dan Bangunan Kantor PT. Techno9 Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah Ruko Plaza DeLumina Blok NC-5 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat.
5) Tanah dan Bangunan di Jl. Taman Semanan Indah Blok NG/12 Rt. 011/011 Kelurahan Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat. Selain tanah dan bangunan,
“Tim penyidik juga berhasil menyita beberapa unit kendaraan yang terdiri dari : 1 (satu) unit Motor Harley Davidson dengan Nomor Polisi B 3798 BCS. 1 (satu) unit Motor Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi B 4776 BEB. 1 (satu) unit Jeep Willis dengan Nomor Polisi B 2558 UD. 1 (satu) unit Jeep Willis dengan Nomor Polisi D 1542 CK. 1 (satu) unit Kijang Innova dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nomor Polisi B 1909 BIE atas nama Heddy Kandou. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Alphard warna hitam dengan Nopol B 285 HK, No mesin 2ARH962302, No. Rangka JTNGF3DH5H8011387 beserta foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kunci kontak atas nama PT. QUARTEE,” kata Lingga.
Pelaksanaan penyitaan tersebut didampingi oleh Lurah dan RW setempat, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.