Mediapublik.id Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melakukan penandatangan fakta integritas pembangunan strategis dalam pengamanan di Kota Malang. Dalam kegiatan tersebut turut dihadir, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko melalui Seksi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan, pihaknya selaku Ketua Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Kota Malang mengatakan bahwa kegiatan yang didampingi oleh Tim PPS merupakan Proyek Strategis Daerah. Kegiatan itu telah tercantum pada Surat Keputusan Walikota Malang perihal Penetapan Paket Proyek Strategis Kota Malang Tahun Anggaran 2023.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini bukan sekedar seremonial belaka, namun para pihak diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat memenuhi prinsip tepat waktu, tepat anggaran dan tepat mutu,” ucap Eko.
Adapun Proyek Strategis tersebut, kata Eko, antara lain Revitalisasi Pasar Buku Wilis dan Revitalisasi Pasar Kebalen pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, serta Revitalisasi Taman Adipura dan Pembangunan Taman Jalan Gajahmada pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
“Penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (Tim PPS) Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tutur Eko.
Untuk diketahui, acara yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan lancar.