Kejari Pandeglang Secepatnya Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Elisa ke PN Pandeglang

images 4 1
Keterangan foto; Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne,kamis (08/06/2023)

MediaPublik.co Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penahanan terhadap Riko Arizka. Dia diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani (22).

Untuk diketahui, Penahan terhadap Riko dilakukan usai pelimpahan tahap 2 di Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang, pada Kamis 8 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne

melalui Kasi Intelijen Wiladni membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2 atas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Riko Arizka terhadap Elisa Siti Mulyani, pihaknya juga langsung melakukan penahan terhadap Riko Arizka guna kepentingan penuntutan.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2, perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko. Kemudian, tersangka kami dititipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang,” kata Wildani lewat pesan Whatsapnya, Rabu (7/6/2023).

 

Dijelaskan Wildani, tersangka Riko Arizka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang.

“Penahanan terhadap tersangka Riko Arizka akan berlangsung selama 20 hari kedepan, kita titipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang,” ucap Wildani..

 

Wildani menegaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan secepat mungkin melimpahkan berkas perkara atas dugaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Pasti, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan, supaya segera disidangkan. Adapun tim Jaksanya Ibu Kajari dengan Kasi Datun dan Kasi Pidum,” tegasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, bahwa Riko Arizka (20) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, akan dijerat dengan pasal 340 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).