Mediapublik.co JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadhil Zumhana, kembali menyetujui penghentian penuntutan sebuah perkara pidana umum melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Provinsi Jambi, terhadap dua orang pelaku penganiayaan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution menyatakan bahwa pelaku penganiayaan yang berinisial D (47) dan SS (21) yang merupakan warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi ini telah memenuhi syarat diberikannya Restorative Justice (RJ).
“Pada dasarnya karena syarat Restorative Justice-nya terpenuhi. Dan ini RJ tanpa syarat, karena korban sudah memaafkan tanpa embel-embel seperti korban minta ganti rugi itu yang dibilang tanpa syarat,” kata Zulfikar kepada Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
Menurut Zul biasa dia disapa mengatakan bahwa, dengan dilakukannya RJ ini, pada dasarnya korban sudah memaafkan pelaku karena masih ada Hubungan Keluarga.
“Korban dan Para Tersangka masih memiliki hubungan keluarga dan terlebih tinggal bertetangga dan berada di satu dusun yang sama,” ucap Zul serah menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Kasi pidum Achmad Fariansyah, dan jaksanya, Regina Olga Manik.
Dari hasil RJ yang kami berikan itu, ungkap Zul masyarakat merespon positif Perdamaian dilakukan dengan diawali proses acara adat “tepung tawar” yang dilaksanakan di Balai Desa Rantau Tenang bersama dengan Lembaga Adat Melayu Jambi, perangkat daerah, keluarga para pihak dan masyarakat desa rantau tenang.
KASUS POSISI :
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Terdakwa D bersama dengan SS hendak pergi ke rumah adik D diatas sepeda motor SS mengatakan ”Mak Dakdo lagi orang main lato-lato”. Karena pada saat itu Saksi Alfakar Bin Muarif (alm) melintas sambil mengatakan ”Palak Bapak kau”.
Hingga akhirnya terjadi percekcokan antara Saksi Alfakar dengan Terdakwa. lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Alfakar ”Oi laki Pelakor” kemudian Saksi Alafakar mendatangi Terdakwa dan mengatakan ”Sudahlah, ngapodak sudah sudah kamu ko”. Namun Terdakwa menantang Saksi Alfakar.
Lantas dikarenakan keberatan dengan ucapan Terdakwa kemudian Saksi Alfakar memanggil Saksi Jarinah dan mengajaknya untuk menemui Terdakwa, namun dikarenakan terdakwa diminta oleh Saksi Muhajirin untuk masuk kedalam rumah agar tidak terjadi keributan, sedangkan SS masih berada diatas sepeda motornya.
Setelah itu, tak lama datang Saksi Alfakar bersama dengan Saksi Jarinah datang dan memanggil-manggil Terdakwa. Namun belum keluar rumah, karena melihat Saksi Alfakar masih memanggil-manggil Terdakwa didepan rumahnya dan Terdakwa langsung keluar rumah karena takut kalau Saksi Alfakar bertengkar dengan Saksi Mujahirin.
Ironisnya, pada saat Terdakwa sampai didepan rumahnya, Dia langsung menyerang Saksi Jarinah kemudian Saksi Jarinah membalas dengan cara mencakar bagian pipi Terdakwa. Lalu terjadilah saling menarik rambut masing-masing dan kejar-kejaran.
Melihat hal tersebut SS mencoba mengejar Terdakwa dan Saksi Jarinah. Tapi SS bukannya melerai, namun Ia turut serta memukul Saksi Jarinah hingga masuk kedalam parit.
Melihat keributan tersebut, datanglah warga sekitar mencoba melerai Terdakwa dan Saksi Jarinah, dan pertengkaran tersebut berhasil dilerai. Namun akibat luka yang dialaminya Saksi Jarinah, dia melaporkan perbuatan Terdakwa D, dan SS ke Polres Sarolangun, hingga akhirnya di proses lebih lanjut dan kemudian terjadilah RJ ini.