Kepala Desa Kaduagung Tengah Sempat Dipanggil Menjadi Saksi Tambang Galian Tanah Merah Dimandala, RPM Pertanyakan Status Kepemilikan Tanah

Screenshot 20231103 114636 Video Player

Banten – Relawan Pembela Masyarakat (RPM) meminta Polres Lebak untuk mengusut tuntas semua yang terlibat dalam aktivitas tambang galian tanah merah di Mandala, tepatnya di Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Mereka juga meminta agar Polres Lebak mengungkap semua oknum yang terlibat dalam galian tanah tersebut, dimana akibat dugaan kelalaian dan lemahnya pengawasan, aktivitas tersebut telah menelan dua orang korban jiwa
akibat tertimbun longsor di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak , Banten beberapa waktu lalu.

Kedua korban tersebut yakni Diki (19) sopir truk tronton asal Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira dan Adendi (30) operator ekskavator atau beko.

“Kami minta Polres Lebak mengungkap semua pelaku yang ikut serta dalam tambang galian tanah merah tersebut. Apalagi tambang tersebut aktivitasnya memakan korban jiwa, tentu adanya indikasi kuat kelalaian didalam aktivitas tersebut,”tegas Imam Apriyanan Pimpinan RPM, Jumat (3/11/2023).

Kata imam, Polres Lebak juga telah memanggil Kepala Desa Kaduagung Tengah sebagai saksi dalam aktivitas galian tanah yang hingga menelan dua orang korban jiwa di lokasi.

“Sangat wajar Kepala Desa yang tau wilayah disitu. Dan dasar ijin juga kan ke Kepala Desa pastinya dan Kecamatan. Tentu Kepala Desa juga harus bertanggung jawab atas aktivitas di wilayahnya. Apalagi sebelumnya banyak masyarakat mengeluh soal aktivitas tambang tersebut dimana sering terkena percikan tanahnya saat berkendara,”ujar Imam.

Ia juga mempertanyakan status kepemilkkan tanah tersebut.

“Setatus tanahnya juga harus di ungkap ke Publik, siapa pemilik tanahnya, kami minta semua transparan dan di buka ke publik,” pintanya.

Imam berharap Polres Lebak dapat mengusut tuntas semua oknum yang terlibat dalam aktivitas tambang galian tanah merah tersebut.

“Kami berharap Polres Lebak mengusut tuntas. Karena tidak mungkin pelakunya sendiri. Kemudian pemilik tanahnya siapa, dan ijinnya bagaimana, kami minta di usut tuntas,” harapnya.

Sebelumnya, Polres Lebak telah mengamankan Bos atau pengelola galian tanah merah di depan pintu masuk Jalan Tol Rangkasbitung, tepatnya di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (31/10/2023).

Bos tambang galian tanah tersebut berinisal F kini diamankan Polisi, menyusul adanya dua orang korban jiwa di lokasi tambang galian tanah merah diduga akibat tertimbun tanah longsor.

Satreskrim Polres Lebak melalui Unit Krimum Polres Lebak IPTU M. Alpian Hazali membenarkan pihaknya telah mengamankan Bos galian tanah Merah di Mandala.

“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu pengelola galian,”kata Kanit Krimum Polres Lebak Iptu M. Alpian Hazali pada awak media, Selasa (31/10/2023).

Pihaknya juga telah memeriksa sepuluh orang saksi, salah satu diantaranya yakni Kepala Desa Kaduagung Tengah.

“Kita panggil saksi kurang lebih 10 orang, dan terkait ijinnya kita masih menyelidiki satu diantaranya yaitu Kepala Desa Kaduagung Tengah,” katanya. (*Ris)