Keren, Kajari Tolitoli Apresiasi Putusan Prapid Pengadilan Negeri Terkait Kasus PETI

IMG 20240201 WA0051
Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P, Napitupulu SH MH mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli dibawah komando Arri Djami SH MH terkait penegakan hukum untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Jumat (2/2/2024)

Mediapublik.co JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P, Napitupulu SH MH mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli dibawah komando Arri Djami SH MH terkait penegakan hukum untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua PN Tolitoli, Bapak Arri Djami SH MH, serta apresiasi atas putusan Prapid. Karena ini merupakan bukti nyata, dan dukungan atas penegakan hukum untuk pemberantasan PETI dan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup,” ujar Kajari Tolitoli Albert via Whatsaap di Jakarta pada Jumat (2/2/2024).

Menurut Albert dibawah kepemimpinan Ketua PN Tolitoli tersebut sudah dua kasus lingkungan hidup yang disidangkan. Dimana pengungkapan kedua kasus ini, atas kerjasama antara Kejari Tolitoli bersama GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ini adalah kasus ke dua, terkait kasus lingkungan hidup. Kedua kasus itu terungkap berkat kerjasama antara Kejari Tolitoli bersama GAKKUM KLHK,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (1/2/2024) PN Tolitoli sudah menyatakan sah status tersangka PETI yang dilakukan oleh Kejari Tolitoli bersama GAKKUM KLHK berdasarkan putusan Prapradilan (Prapid).

Pasalnya majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, SH telah memutuskan, menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan Prapid tersebut.

Menurut Albert hal itu telah diuji didalam sidang Prapid terkait penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dalam kasus tambang ilegal dan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Tolitoli yang berlangsung pada Kamis, 1 Februari 2024 pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Cakra-1.

“Setelah diuji oleh Pengadilan Negeri Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, memutuskan untuk menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan praperadilan tersebut,” tandasnya.

Berdasarkan putusan Prapid ini, berarti Suhar secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus PETI tersebut. Putusan Praperadilan ini, juga merupakan kelanjutan perkara tambang ilegal yang masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (Amris)