Mediapublik.co Lebak – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Didik menekankan tak ada satu warga pun yang kebal terhadap hukum. Sekalipun, orang itu menduduki kursi di pemerintahan, termasuk Eddy Hiariej.
“Sesuai konstitusi kita, semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada satu pun orang di Indonesia ini yang kebal hukum. Jika melakukan kesalahan atau tindak pidana maka hukum akan menjangkaunya,” kata Didik, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu mengaku yakin proses hukum yang dilakukan KPK independen dan profesional. Dia meminta publik mempercayakan penuntasan dugaan gratifikasi dan suap yang diduga menyeret ‘tangan kanan’ Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly itu kepada Komisi Antirasuah.
“Terkait dengan hal tersebut, saya yakin setiap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terukur dan profesional. Kita percayakan saja sepenuhnya kepada KPK setiap penanganan dan pengungkapan kasus korupsi di KPK,” kata dia.
Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) IX itu mengingatkan KPK tidak main-main mengusut keterlibatan semua pihak dalam kasus itu, khususnya Eddy Hiariej. Lembaga Antikorupsi tidak boleh pandang bulu dalam menyeret pihak-pihak yang terlibat praktik amis.
“Dalam setiap proses penegakan hukum dimanapun institusi penegak hukumnya baik di Kepolisian, Kejaksaan dan juga KPK basisnya harus independen, transparan dan akuntable. Dan harus dilakukan secara profesional, tidak boleh pandang bulu dan tidak boleh tebang pilih. Mari kita dukung, support dan awasi proses penegakan hukumnya,” tegas Didik.
Sebelumnya, KPK menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023.
“Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 6 November 2023.
Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). Eddy Hiariej dilaporkan Sugeng ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Eddy diduga menerima gratifikasi itu dari Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan, melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga penerimaan uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sementara itu, Eddy sudah dua kali diperiksa oleh KPK, yakni pada 20 Maret 2023 dan 28 Juli 2023. Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai laporan IPW kepada dirinya tendensius mengarah ke fitnah.
“Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy Hiariej pada Senin, 20 Maret 2023.