KPK Perlihatkan Barang Sitaan Uang Tunai 8,9 Miliar Korupsi Gubernur Papua

IMG 20230628 105512
Keterangan foto : Komisi Pemberantasan korupsi Perlihatkan uang tunai Kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Senila 8,9 Miliar, (Rabu, 28/6/2023)

MediaPublik.co, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan uang tunai senilai Rp81.994.493.000 yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (LE),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga : DPRD Lebak Minta Kejaksaan dan Polres Tak Tumpang Tindih Tangani Kasus Korupsi

Uang tunai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp81.628.693.000, kemudian 26.300 dolar Singapura dan 5.100 dolar AS, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp81,9 miliar.

Alex mengungkapkan ada 23 aset yang diduga sebagai hasil korupsi yang disita Lukas Enembe.

Selain uang tunai, aset lainnya yang disita penyidik KPK, yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp40 miliar.

Ini Juga : Jaksa Agung : Berkurbanlah Tanpa Keraguan Demi Menjalankan Perintah Allah SWT

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari proyek-proyek infrastruktur yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Dari kasus itu, KPK menduga Enembe juga melakukan pencucian uang, dengan cara membelanjakan, atau mengubah bentuk uang menjadi aset yang diduga merupakan bagian dari upaya menyembunyikan asal usul aset tersebut.

Lalu, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Lukas di antaranya uang tunai, hotel hingga berbagai bentuk perhiasan.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Baca Ini : Lapas Cirebon Sosialisasikan Anti Gratifikasi Kepada Pengunjung

Dalam kasus suap-gratifikasi, Enembe telah menjalani proses sidang. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Pada perkara suap, ia didakwa menerima Rp45,8 miliar.

Adapun rincian suap yang diterima Enembe adalah Rp10,4 miliar berasal dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.