Daerah  

KPN Kejari Sukamara Lakukan Penyuluhan Hukum

IMG 20240320 222256
Keterangan foto : Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sukamara terus melakukan sosialisasi terkait upaya pencegahan pelanggaran hukum, Rabu (20/3/2024)

Mediapublik.co JAKARTA – Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sukamara terus melakukan sosialisasi terkait upaya pencegahan pelanggaran hukum serta tumpang tindihnya aturan atau regulasi.

Tidak tanggung-tanggung inovasi on the spot pelayanan hukum gratis bidang perdata dan tata usaha negara berlangsung beberapa hari. dimulai pada hari Rabu 06 Maret 2024 di Kantor Desa Kartamulia Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara. Kemudian dilanjutkan keesokan harinya, Kamis 07 Maret 2024 di Kantor Kecamatan Sukamara, Jumat 08 Maret 2024 di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Sukamara.

Selanjutnya yaitu pada hari Kamis 14 Maret di Kantor Desa Natai Sedawak Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara dan yang terkini pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 di 2(dua) Kantor Desa yaitu Desa Sungai Pasir dan Desa Sungai Cabang Barat Kecamatan Pantai Lunci Kabupaten Sukamara Propinsi Kalimantan Tengah.

“Saat ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran vital dalam tercapainya penegakan hukum yang berfokus pada pencegahan. Itu pun tidak hanya pencegahan dari aspek korupsi saja, melainkan juga pencegahan dari adanya pelanggaran hukum lain serta tumpang tindihnya aturan atau regulasi,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono, SH.,MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, SH.,MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (20/3).

Jul Indra menegaskan pada jabatan yang melekat pada aparatur pemerintahan baik dari Kabupaten, Kecamatan sampai Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ada resiko hukum keperdataan dan tata usaha negara serta potensi dugaan tindak pidana korupsi karena mengelola uang negara.

“Jika diminta kami dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion), pertimbangan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit) oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang secara komprehensif dapat memberikan manfaat dalam rangka tindakan preventif terhadap adanya potensi penyimpangan dalam proses pembangunan,”ujar Jul Indra.

Terkait kegiatan pelayanan hukum yang dilakukan Kejari Sukamara melalui tugas dan fungsi (tusi) Perdata dan Tata Usaha Negara, Jul Indra berharap memiliki peranan preventif demi pengetahuan dan kemajuan pembangunan Kabupaten Sukamara.

“Apa yang kami lakukan, kiranya sebagai upaya pencegahan dan tentunya demi kemajuan Kabupaten Sukamara,”pungkasnya. (Jum)