MediaPublik.co, Cirebon | Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Langkah Progresive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/ Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Lapas Cirebon laksanakan razia rutin yang merupakan salah satu bentuk pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca Juga : Bapas Subang Gelar Razia Gabungan Zero Halinar Di Lapas
Kegiatan dihadiri oleh Kalapas I Cirebon, Pejabat Struktural, Staff dan Regu pengamanan.
Razia kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda/barang- barang terlarang dan berbahaya didalam Lapas Barang-barang terlarang tersebut diantaranya adalah berupa Handphone, Narkoba, Senjata Tajam, Penutup Kamar/Tirai, serta Alat Masak Listrik.
“Sesuai perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Razia ini harus terus dilaksanakan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, saat penggeledahan diharapkan kepada seluruh pegawai untuk teliti dan mengecek keseluruhan kamar blok.” Ujar Kalapas Cirebon.
Ini Juga : MUI Tolak Tegas Konser Coldplay Di Jakarta, Begini Penjelasannya
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan di hunian Blok D Line 1, Kamar 1-18 dengan keterangan kamar khusus pidana tinggi, satu kamar satu orang di Lapas Kelas I Cirebon.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang-barang terlarang seperti Teko Listrik, Blender, Sendok Garpu Logam, Gergaji, Kompor Portable, Terminal Listrik Rakitan dan Senjata Tajam Buatan.
Hasil razia atau penggeledahan akan di data untuk selanjutnya dimusnahkan.
Baca Ini : Gugatan Wanita Hindu Soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah Di Pengadilan
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang dalam Lapas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas.