Laporkan dan Tangkap Beramai Ramai Bila Ada Matel yang Akan Mengambil Kendaraan Anda

IMG 20240121 WA0003

Mediapublik.co, Lebak, – Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Potensial Pendekar Keluarga Banten (BPPKB) Kabupaten Lebak, Krisna atau yang akrab disapa Belong angkat bicara terkait semakin maraknya “Mata Elang” (Matel) di wilayah lebak yang dengan paksa mengambil unit kendaraan konsumen baik di rumah maupun di jalan. Minggu (21-1-2024)

Dalam kesempatan ini Krisna meng Intruksikan kepada jajaranya ataupun umumnya masyarakat, bila ditemukan adanya Debt Collector atau Mata Elang yang akan mengambil kendaraan, segera beteriak atau laporkan kepada polisi terdekat.

Karena sesuai intruksi kapolda Banten, seluruh jajaran dari mulai Polres hingga Polsek untuk memproses matel.
Amankan dan geledah, bila ditemukan Senjata tajam (sajam) segera proses, bila tidak panggil pihak lesingnya dan lakukan himbauan.

Lakukan pendataan terhadap laporan (LP) yang melibatkan debt collector, dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.
Laporkan kegiatan setiap hari ke polres.

Bila ada Debt Collector, hendaklah masyarakat melakukan aksi gerebeg atau tangkap secara beramai ramai (serahkan ke polisi / Polsek atau polres).

Karena mereka tidak ubahnya seperti para Begal terang-terangan. “Masyarakat harus tahu bagikan informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia, agar Masyarakat tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor,” ucapnya.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No.15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda denga dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Kemudian pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.

Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, pihak leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, kemudian uang sisanya diberikan kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan diperbolehkan penagih membawa kendaraan anda.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Sementara jika pengambilanya dilakukan di jalan, maka inimerupakan tindak pidana Perampasan. Pungkasnya. (Welly)