Mediapublik.co Bogor – Terhitung mulai hari Selasa, tanggal 08 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB. LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor.
Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian unit Apartemen Menara Gaperi Bogor. Akan tetapi sampai saat ini belum ada pembangunan sama-sekali.
LBH Konsumen Jakarta menduga Apartemen Menara Gaperi Bogor yang tidak kunjung dibangun dan selanjutnya diserah-terimakan kepada para konsumen adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” kata Direktur LBH Konsumen Jakarta, Zentoni melalui rillis yang diterima redaksi, Selasa (8/8/2023)
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” tambah Zentoni.
Dikatakan Zentoni, Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor.
“Agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta dengan meghubungi hotline nomor 081317422079,” ujar Zentoni.
Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.