Lebak – Dugaan adanya ASN yang lolos menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten berinisial AG menuai sorotan dan pertanyaan publik. Hal tersebut setelah awak media menerima bukti terdaftarnya AG dalam data dapodik yang berstatus sebagai PPPK yakni seorang guru, namun lolos dan diterima sebagai Panwascam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat ketika dikonfirmasi prihal adanya ASN yang lolos menjadi Panwascam, pihaknya memilih bungkam (tidak menjawab) padahal pesan yang dikirim cengtangbiru dua (sudah dilihat).
Aktivis Kabupaten Lebak Fam Fuk Tjhong menyoroti hal tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN yang berstatus seorang guru yang diduga masuk dan lolos menjadi Panwascam di Kabupaten Lebak tersebut tentunya harus mengundurkan diri dari dan atau memilihi dari salahsatu pekerjaan tersebut.
“Bawaslu Lebak seharusnya lebih teliti lagi dan mau menerima masukan masyarakat. Karena, jika ini dibiarkan sama saja Panwascam tersebut menerima Doeble gaji. Dan saya khawatir itu akan mengganggu pekerjaannya sebagai Tenaga Pendidik,”tegas Fam Fuk Tjhong.
Lanjut Uun sapaan akrabnya, pekerjaan menjadi Panwascam tentunya membutuhkan konsentrasi penuh menjelang pemilu 2024 ini. Untuk itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 Huruf j wajib mengundurkan diri dari status pegawai Pemerintahan.
“Jika pun boleh harus cuti, mungkinkah dalam waktu lama berarti Negara dirugikan membayar Pegawai yang cuti segitu lamanya dong. Jangan sampai mencedrai Pemilu ini dengan terselipkan kepentingan, laksanakan Pemilu yang bersih dan netral,”tandas Uun.
Uun mengaku, jika temuan tersebut masih tidak ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten Lebak, pihaknya akan melaporkan ke DKPP agar segera ditindaklanjuti meminta agar Bawaslu Lebak dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Jika ada pembiaran, tentu kami akan membuat pelaporan dan gerakan di Kantor Bawaslu dan di depan Kantor DKPP. Karena, bagi kami ini hal yang penting agar berjalannya Pemilu yang sehat dan Netral,”ujar Uun. (*Red)