Mediapublik.co LAMPUNG – Respons cepat jajaran Kepolisian menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapat apresiasi sejumlah kalangan.
Budayawan Kidung Tirto Sutyo Kusumo mengatakan, gerak cepat jajaran Polri dan aparat pemerintah lainnya menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dari kejahatan TPPO.
“TPPO merupakan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga harus diberantas. Gerak cepat Kapolri dan jajarannya sejalan dengan perintah Presiden Jokowi dan patut mendapat apresiasi,” kata spiritualis asal Gunung Lawu ini, Jumat (16/6/2023).
Menurut Kidung Tirto, sejumlah Polda merespons cepat perintah Presiden dan Kapolri dalam pemberantasan TPPO di daerah masing-masing. Salah satunya Polda Lampung yang berhasil membongkar upaya penyelundupan 24 calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat.
Dia menilai kinerja dan gerak cepat Polda Lampung di bawah komando Irjen Pol Helmy Santika SH SIK MSi layak diacungi jempol sebab berhasil menjamin kelancaran arus mudik Lebaran dan mengungkap kasus-kasus besar, seperti membongkar jaringan narkotika 64 kg sabu, operasi Sikat Krakatau 2023, TPPO, hingga operasi tangkap tangan (OTT) di instansi daerah.
“Meskipun baru sekitar 3 bulan memimpin Polda Lampung, Irjen Helmy berhasil melaksanakan tugas yang cukup berat dengan sangat baik,” ujarnya.
Kepada wartawan, Kapolda Lampung mengungkapkan polisi menemukan sebuah rumah di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, yang diduga dijadikan lokasi penampungan pekerja migran ilegal. Dalam penggerebekan pada Senin (5/6/2023) malam, polisi mendapati 24 perempuan calon pekerja migran berada di rumah itu.
Para korban yang merupakan warga NTT itu diduga hendak diselundupkan ke Timur Tengah. Setelah diselidiki, rumah itu ternyata milik seorang perwira menengah Polri yang kini dalam pemeriksaan Propam. Dalam kasus itu, Polda Lampung sudah menetapkan empat orang tersangka.
Apresiasi juga disampaikan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalama. Dia mengapresiasi langkah–langkah Kapolri dalam memberantas TPPO yang terus dilakukan baik di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek di seluruh Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
Ayub salut pada kinerja Kepolisian dalam memberantas TPPO. Sebagaimana diberitakan dalam kurun waktu tujuh hari, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri telah menerima 190 laporan dan meringkus 212 tersangka, baik di tingkat badan reserse kriminal (Bareskrim) maupun Polda jajaran.
Sebelumnya dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pencegahan TPPO di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023), Presiden Jokowi meminta jajaran untuk mengambil langkah cepat untuk mencegah serta memberantas TPPO.
“Presiden menyatakan, melakukan restrukturisasi Satgas tim Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian Negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini ,” ungkap Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD usai ratas.
Mahfud mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), jumlah korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO mencapai lebih dari 1.900 orang.
“Khusus di NTT, sejak Januari sampai dengan bulan Mei itu sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang,” ungkapnya.
Sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun 2023, kata Menko Polhukam, Indonesia juga memegang peranan yang sangat penting dalam mengatasi TPPO khususnya di kawasan ASEAN.
“Semua negara ASEAN meminta kepada kita Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam tindak pidana perdagangan orang ini, karena bagi mereka tindak perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka, karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya,” ujarnya.
Lebih jauh Mahfud mengatakan, upaya untuk memberantas simpul-simpul TPPO kerap terkendala, seperti karena masalah birokrasi dan adanya pihak yang memberikan sokongan terhadap tindak pidana ini. Oleh karena itu, kata Mahfud, Presiden mengingatkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan sokongan terhadap tindak kejahatan TPPO ini.
“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara. Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara,” tegasnya.