Mediapublik.co Serang – Mahasiswa Banten menegaskan bahwa penyebaran tabloid achtung beberapa waktu lalu merupakan penyampaian data dan fakta yang perlu diketahui oleh publik.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Banten (AMPB) sangat kecewa dengan pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang menuding gerakan itu mengarah pada black atau negative campaign.
“Jika bicara isi selebaran yang kita bagikan itu semua adalah berisi fakta karena kami menghimpun sumber informasi yang menurut kami bisa dipercaya lalu kami tuangkan ke dalam bentuk tulisan/selebaran,” kata juru bicara AMPB, Sandi, dalam Konferensi Pers di Universitas Raharja, Selasa 16 Januari 2023.
Menurut Sandi, data dan fakta yang dituangkan dalam media Achtung merupakan suara mahasiswa dalam meneruskan cita-cita reformasi untuk menemukan jalan terang terhadap pelanggaran HAM, terlebih bagi korban peluru serta belasan aktivis yang pada masa itu hilang tanpa bekas.
“Kita tau pra dan pascareformasi banyak korban dari aktivis mahasiswa yang berjuang di jalan untuk memperjuangkan reformasi. Ada 4 mahasiswa tertembak, lalu 13 aktivis hilang yang hingga saat ini belum ditemukan,” ujar Sandi.
Namun, lanjut Sandi, sangat miris jika TKN Prabowo-Gibran melemahkan gerakan mahasiswa yang dengan lantang menyuarakan perjuangan para korban reformasi itu. Dari sini, kata dia, terlihat jelas bahwa nilai-nilai demokrasi sedang dirusak.
“Dalam demokrasi justru reaksi elite politik seperti ini sangat menciderai dan merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun dan diperjuangkan sejak lama,” katanya.
AMPB menyebutkan bahwa gerakan mahasiswa ini bukanlah sebuah upaya penggagalan Pemilu seperti yang dikatakan oleh TKN Prabowo-Gibran.
Menurutnya, tuduhan itu tidak mendasar, apabila bersebrangan dengan media Achtung silakan diadu dengan data.
“Lawan dengan data, jangan kemudian malah berniat mengkriminalisasi inisiatif mahasiswa yang cinta sejarah dan peduli terhadap masa depan negeri ini,” ujar Sandi.
AMPB juga menepis soal tuduhan Bawaslu yang menyebutkan gerakan selebaran Achtung menjadi bentuk negative campaign.
“Karena hingga tulisan dibuat kami masih meyakini apa yang kami tuangkan dalam selebaran Achtung itu adalah kebenaran tapi kami diancam dengan uu no 7 2017 pasal 280, dalam hal ini jelas bawaslu tidak mampu membedakan mana gerakan moral dan mana negative campaign,” tukas Sandi.
Sebelumnya, pada kamis 11 Januari 2024 ada sekitar 899 kampus se Indonesia serentak membagikan selebaran soal pelanggaran HAM masa lalu. (Red)