Mantan Ketua KPK Sebut Presiden Marah Minta Kasus E-KTP Dihentikan, Simak Keterangannya

kota tegal 300817 4
Keterangan foto : Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, (Jum'at, 1/12/2023)

MediaPublik.co, Jakarta | Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo baru-baru ini menjadi perhatian publik.

Dia mengaku pernah dipanggil dan diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.⁣

Saat kasus tersebut, Setya Novanto dikenal sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada 10 November 2017 lalu.⁣

5bf2528c05bd1 ketua komisi pemberantasan korupsi kpk agus rahardjo 665 374

Baca Juga : Tahun 2024 Mendatang, Aki Uding Samsudin PRAPASPRI Optimis Prabowo Presiden

Melalui program Rosi yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (1/12/2023), Agus Rahardjo mengungkapkan ia pernah menemui Presiden Jokowi ditemani oleh Menteri Setneg Pratikno.⁣

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Setneg). Jadi saya heran ‘biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” ujarnya.⁣

Agus mengungkapkan bahwa saat itu Presiden Jokowi marah dan berteriak padanya dengan kata “Hentikan”. Mantan Ketua KPK tersebut menjelaskan jika Agus diminta untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.⁣

“Begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak “hentikan”. Kan saya heran yang dihentikan apanya.

Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu adalah kasus Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” katanya.⁣

Setelah mendengar permintaan itu, Agus mengaku tidak menjalankan perintah tersebut. Ia beralasan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) telah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.⁣

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Enggak mungkin saya memberhentikan itu,” tuturnya.⁣

(Dn)