Mediapublik.co BOGOR – Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Dedy Cahyadi didampingi Pejabat Struktural meninjau Langsung Fasilitas Pelayanan Publik Berbasis HAM di Blok Hunian dari Kamar Khusus Lansia. Kamar Khusus Disabilitas hingga Kamar Khusus Penyakit Resiko Tinggi bagi warga binaan, Senin (13/11).
Pelayanan publik berbasis HAM merupakan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, tentu yang terpenting juga berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
“Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dedy.
Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi penyandang disabilitas, para lanjut usia (lansia), dan WBP yang memiliki penyakit resiko tinggi,” pungkas Dedy. (Wely)