Mediapublik.co, Lebak – Terkait pengakuan Zaenal HRD PT. Parkland World Indonesia (PWI) 6 yang mana pada pemberitaan sebelumnya mengatakan bahwa, perusahaannya yang mengerjakan pembuatan sepatu merek ternama New Balance itu, beroperasional secara teknis menggunakan nama lain yaitu SHB 3 yang belum terdaftar legalitasnya di Pemerintahan menjadi sorotan Sekjen Mata Hukum Mukhsin Nasir.
Menurut Mukhsin, jelas hal ini sangat merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak. Karna kata Mukhsin jika memang legalitasnya secara de jure adalah PT. PWI 6 maka dia harus beroperasi atas nama perusahaan tersebut, tidak bisa dan tidak dibenarkan jika dengan serta merta mereka beroperasional dengan menggunakan nama perusahaan lain, apalagi perusahaan yang mereka gunakan itu belum berizin resmi (ilegal).
“Berdasarkan pengakuan dari HRD tersebut, sudah jelas ini merugikan Pemerintah, karena Perusahaan PT. PWI 6 menyalahgunakan izin yang diberikan oleh Pemda. Kalau boleh dibilang mereka sudah melakukan Tindak Pidana Penipuan. Karena jelas pendapatan daerah hanya dari PT PWI 6 sedangkan SHB 3 yang mereka pakai sudah barang pasti tidak membayar pajak, karena memang tidak terdaftar,” Terang aktivis yang sering menyoroti masalah hukum tersebut. Sabtu (02/03/2024)
Tak hanya itu kata Mukhsin, berarti selama ini kegiatan yang mereka (PT. PWI 6) lakukan mengatasnamakan SHB 3 dapat dipastikan itu kegiatan ilegal yang melanggar hukum. karena memang jelas mereka mengakui bahwa yang mereka pakai untuk legalitas itu PWI 6 bukan SHB 3 sedangkan HRD secara gamblang sudah mengatakan, operasional teknis mereka menggunakan nama SHB 3 yang memang belum terdaftar legalitasnya.
“Untuk itu dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib, dalam hal ini unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Lebak, dan saya akan menemui pihak kejaksaan Negri untuk diskusi bersama Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) karena, selain melakukan pembohongan publik, Pemda Lebak juga dirugikan atas Pendapatan Daerah, yang seharusnya mereka membayar pajak atas aktivitasnya menggunakan nama SHB 3 namun, tidak mereka tempuh perizinannya,” tegas Mukhsin.
Sebelumnya diberitakan, PT. PWI 6 menjalankan aktivitas perusahaan menggunakan nama SHB 3 yang belum terdaftar di Pemerintahan, hal itu diketahui dari status WA yang menayangkan, selebaran kertas dengan kop bagian atas bertulisan (Data Perhitungan Pesangon Karyawan PT. SHB 3) Tapi anehnya di bagian bawah terdapat stempel dan tanda tangan HRD beserta serikat buruh PT. PWI 6.
Sementara itu, Zaenal HRD PT. PWI 6 ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa, memang secara formal untuk perizinan ke Pemerintah memakai nama PT. PWI 6 namun, secara operasional teknis menggunakan SHB 3. (Ade M)