Mediapublik.co Lebak – Saya bersama aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), Perwakilan Sukabumi dan Ketua Paguyuban Petani Cilograng Raya memenuhi panggilan Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu.
Bareskrim Polri merespon Pengaduan masyarakat soal Dugaan Penyerobotan Tanah milik Negara di Blok Guha Gede Kecamatan Cilograng, Lebak-Banten yang telah dilayangkan sebelumnya.
Ratusan warga di Desa Cilograng kehilangan tanahnya, bermula saat warga mengajukan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Namun setelah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak ditolak karena lahan tanahnya disebut telah berubah atas nama orang lain yaitu Keluarga Mulyadi Jayabaya yang merupakan mantan Bupati Lebak, bahkan sejak Tahun 2018 masyarakat sudah tidak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dari pihak Desa.
Para Mafia Tanah, dalam hal ini Penguasa Lebak dan para makelar tanah di Kecamatan Cilograng telah beberapa kali disebut nama namanya di hadapan penyelidik Bareskrim Polri, keterlibatan banyak pihak soal sengketa lahan di Blok Guha Gede Cilograng mulai dari Birokrasi Desa yang sengaja berbisnis untuk melancarkan jual beli tanah dan para makelar tanah yang menyerobot lahan garapan warga, dan kita sudah urai sangat detail dalam laporan.
Perjuangan ini tidak akan berhenti, harus ada pihak yang bertanggung jawab dari pengaduan ini sampai warga mendapatkan hak atas tanah yang telah turun temurun menjadi lahan garapan.
Saya yakin mereka para Mafia Tanah termasuk makelar yang memperjual belikan tanah negara kepada pihak lain harus bertanggungjawab dihadapan pengadilan, baik pengadilan dunia dan pengadilan akhirat.
(Rizwan Comrade)