Mediapublik.co, Bandung (9/2) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan pengawasan angkutan pariwisata yang beroperasi di kawasan-kawasan wisata, terutama di momen libur panjang. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan angkutan pariwisata yang berkeselamatan di tengah meningkatnya antusiasme masyarakat untuk berwisata.
“Sehubungan dengan Libur Isra Miraj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hadir untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan pariwisata dan awak bus yang aktif beroperasi di lokasi-lokasi pariwisata selama libur panjang ini,” ujar Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani di Bandung, Jumat (9/2).
Ia menjelaskan Ditjen Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pengawasan operasional angkutan bus pariwisata yang beroperasi di lokasi-lokasi wisata pada tanggal 7 hingga 11 Februari 2024.
Sosialisasi pendataan dan pengawasan angkutan pariwisata dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Lokasi pelaksanaan sosialisasi ini diutamakan di area wisata sebagai berikut:
a. DKI Jakarta: Ancol, Monas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Ragunan;
b. Banten: Pantai Anyer dan Carita;
c. Jawa Barat: Lembang dan Bandung Timur.
Adapun tindakan pengawasan tersebut berupa pemeriksaan Buktu Lulus Uji Elektronik (BLUe), pemeriksaan Kartu Pengawasan (KPS), dan dokumentasi kendaraan.
“Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di masa libur panjang ini. Kami bersama dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya para _stakeholders_ dari perusahaan otobus akan berkoordinasi untuk menciptakan angkutan pariwisata yang aman bagi masyarakat,” jelasnya.
Kendaraan yang masih belum dapat melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan akan diberikan sosialisasi dan tindakan, sehingga bisa dilakukan proses lebih lanjut untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.
“Selain harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga penting memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan karena perjalanan di musim liburan yang relatif panjang,” pungkas Yani.
Sementara, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno memaparkan bahwa PO Bus ataupun pemilik kendaraan juga diimbau untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
“Dengan semakin meningkatnya antusiasme masyarakat berwisata, BPTD setempat dapat melakukan _ramp check_ angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata setempat,” paparnya.
Mengingat cukup seringnya kecelakaan angkutan orang yang terjadi di awal tahun 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap bus pariwisata maupun bus AKAP. Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan melakukan evaluasi dan koordinasi bersama dengan para _stakeholders_ terkait agar tetap menjaga keselamatan penumpang dan mengedepankan transportasi darat yang berkeselamatan. (Djael)
Sumber : Humas Ditjen Perubungan Darat