Nice…!!! Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak, Ringkus 2 Orang Pelaku Penipuan Modus Hipnotis

IMG 20230808 WA0054
Keterangan foto; Press Conference Tindak Pidana Kasus Penipuan Modus Hipnotis di Mapolsek Rangkasbitung, Selasa (08/08/2023).

Mediapublik.co Lebak-Gercep kurang dari 2 X 24 jam, Team Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak tangkap Pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di wilayah Hukum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.

Dua Pelaku RR (49) dan FR (43) warga Tanggerang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono.SIK, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah, SH dalam Press Conferencenya di Mapolsek Rangkasbitung menjelaskan, “Kasus ini berawal dari Adanya Laporan dugaan tindak Pidana Penipuan dengan modus Hipnotis dari korban ER (55) Warga Rangkasbitung ke Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak pada (5/8/ 2023),” ujar Pipih Selasa (8/8/2023).

“Dua Pelaku RR (49) dan FR (43) warga Tanggerang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung di Wilayah Tanggerang dan Satu orang pelaku SD masih dalam Pengejaran dan Para Pelaku melakukan aksinya dengan cara menukarkan mata uang asing Rubbel dengan emas milik korban,”

“Modus operandi para pelaku yang kita amankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara antara lain, Membujuk, Merayu dan berkata bohong kepada korban, sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa Cincin Emas 24 Karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar 16.000.000,-(Enam Belas Juta Rupiah) berikut dengan harta lainnya,”

“Barang bukti yang kita amankan sebagai berikut yaitu,1 (satu) unit kendaraan R 4 Merk Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2017,. Uang mata asing Rubel Rusia, 4 empat Ikat uang mainan pecahan 100.000,-(seratus ribu rupiah) senilai 10 juta per-ikat,1 ikat uang mainan pecahan RP.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) senilai 5 juta, baju, Celana yang digunakan pelaku RR, pada saat melakukan tindak pidana penipuan,4 buah Id Card palsu,kartu nama warna coklat bertulisan ESCO drill oil Co Ltd,1 (satu) buah kunci kontak R4 mobil dengan logo “Toyota”1.(satu) lembar STNK kendaraan R4 mobil merk Toyota Avanza Nopol.B 1878 COJ,warna hitam metalik tahun 2017,”ungkapnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal,S.E.,S.H, menambahkan,
“Selain itu barang bukti tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung juga berhasil mengamankan 1 buah Cincin Emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku,” tambah Webri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Jo Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun,” tukasnya.

(David/Red)