Mediapublik.co, Lebak – Berdasarkan Peraturan Mentri Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 8 tahun 2022, bahwa Dana Desa bisa dipergunakan untuk membangunan, Perbaikan atau Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Dengan bantuan dana yang dialokasikan maksimal Rp 10 juta rupiah, namun harus dalam bentuk material atau bahan bangunan. (Non Tunai).
Dengan adanya aturan yang memperbolehkan Dana Desa bisa dipakai untuk RLTH, maka dialokasikanlah anggaran untuk pembangunan RLTH di Kampung Ciruji Desa Ciruji sebanyak 5 KPM.
Namun, sangat disayangkan Dana Desa yang seharusnya disalurkan secara utuh kepada Keluarga Penerima Manpaat (KPM)
Malah diduga disunat oleh oknum Pemerintah Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Jumat (5-1-2024)
Oleh sebab itu, permasalahan ini menjadi Atensi dan keluh kesah bagi Keluarga Penerima Manpaat di Desa Ciruji.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Keluarga Penerima Manfaat, bahwa dirinya mendapatkan bantuan bedah rumah dari pihak Desa, disinyalir tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan (Maksimal Rp10 juta rupiah/KPM)
Karena setelah dikalkulasikan ke harga satuan grosir matrial, ternyata per KPM hanya menerima bantuan sebesar Rp 8 juta ( delapan juta Rupiah) ditambah lagi ada pemotongan sebanyak 20% dari nilai bantuan.
Keluarga Penerima Manpaat yang meminta agar namanya tidak di publikasikan, dirinya hanya menerima material berupa grc 40 biji,Hebel 40 biji dan 2 bungkus paku, ungkapnya.
Selanjutnya selain dugaan ada penyunatan, kegiatan program ini juga tidak transfaran,
dibuktikan dengan tidak adanya Papan Informasi yang terpasang disetiap titik pekerjaan.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badak Banten Kecamatan Cikulur, Muh. Syam As, berjanji akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
meminta untuk mengeluarkan Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar permasalahan ini ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Syam, diduga pihak Desa dalam melaksanakan Program Rumah Tidak Layak Huni ini, telah melanggar Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Dimana Penyelegara Negara, Badan Publik, Lembaga Negara yang menggunakan APBN, APBD dan APBDes harus bersipat transfaran dan Akuntable.
Sangsinya, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan memberikan Informasi scara berkala dan menyebabkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan sangsi pidana paling lama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah.
Syam juga menambahkan, program RLTH ini, seharusnya selesai dan rampung pada bulan juni tahun 2023.
Namun ketika mencoba melakukan chek n richek ke TKP, tiba tiba datanglah mobil yang menurunkan bahan material, dalam artian penyaluran bantuan hingga saat ini belum selesai alias mangkrak.
Sementara mantan Kepala Desa Ciruji,Desi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Desi membenarkan bila ada program RLTH di Desanya.
Oh iya pak soal kegiatan itu, waktu saya masih menjabat, sudah direncanakan dan bahkan pernah dilakukan rapat Musrenbang bersama BPD juga masyarakat dikantor Desa, namun karena sekarang sudah tidak menjabat lagi, maka dilanjutkan oleh Pj Desa Ciruji ( Lilis ).
“Coba tanyakan saja sama beliau,” tandasnya.
Ditempat terpisah Pj Desa Ciruji,Lilis, saat dihubungi melalui WhatsApp.
Lilis menolak untuk menjawab pertanyaan media secara rinci,
nanti saja pak saya jelaskan saat jam kerja, sekarang lagi diluar kota, lain kali saja saya terangkan lebih detail, di telpon khawatir salah penyampaian dan gagal paham. Pungkasnya. (Welly)