Daerah  

Pemerhati Hukum Angkat Bicara Tentang DPR RI Jangan Memaksa Merevisi UU Pilkada

Pemerhati Hukum
Keterangan Foto:Adit S,H sedang Orasi menyampaikan Aspirasi nya( jumat 23/08/2024)

 

Mediapublik.co Lebak-Adit Wahyudin,SH. Menyampaikan bahwasanya Apabila Undang – Undang Pilkada Di revisi oleh DPR memaksakan membuat aturan tersebut dipandang justru akan cacat secara hukum, yang dimana dipandang tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945,

“Menurut Adit SH, kalau dipandang serta di nilai Secara hukum, bahwa Apabila DPR RI memaksakan kehendak merevisi Undang-Undang Pilkada, maka hal tersebut  cacat secara hukum justru dipandang bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara RI 1945 “Ungkap Adit Wahyudin,SH.

“Jangan Membuat Polemik dalam Ujung Masa Jabatan Dan Apabila DPR RI mengatakan revisi UU Pilkada maka akan menjadi suatu gerbang masuk gerakan rakyat Seharusnya
DPR dan Pemerintah jangan mengabaikan respon Baik dan bijak dan menerim terhadap putusan MK Nomor Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sebelum nya kita ketahui bahwasanya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang,ucap Adit SH,

Adit juga Menambahkan,Yang dimana Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada, Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi dari PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan,

Penulisn: Adit Wahyudin,SH.

Editor :Ds