MediaPublik.co,TANGERANG -Mengingat akan menghadapi Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Tangerang yang akan digelar di 16 desa pada bulan September 2023 mendatang. Semua pihak terutama para camat dan aparat keamanan agar fokus dan waspada dalam pelaksanaan Pilkades karena waktunya berdekatan dengan Pemilu 2024.
Demikian hal tersebut di sampaikan Bupati Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin langsung Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (19/5/23).
Bupati mengatakan kesiapsiagaan dan kewaspadaan sangat diperlukan karena pelaksanaan Pilkades nanti dekat dengan kontestasi Pileg dan Pilpres.
“Saya minta camat dan semua pihak tetap fokus dan waspada pada pelaksanaan Pilkades nanti. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres di Kabupaten Tangerang baik itu Polresta Tangerang Polres Metro Tangerang dan Polres Tangerang Selatan yang akan membantu pelaksanaan dan pengamanan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Zaki.
Bupati Zaki berharap pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan aman karena untuk tahapan Pileg dan Pilpres masih ada jeda beberapa waktu dan Pemkab Tangerang cukup siap dan pengalaman karena sudah beberapa kali melaksanakan Pilkades serentak sebelumnya.
“Insya Allah pelaksanaan pilkades serentak di 16 desa di Kabupaten Tangerang ini akan berjalan dengan lancar karena dilihat dari jumlahnya yang tidak terlalu banyak dan juga kita sudah beberapa kali melaksanakan Pilkades serentak dengan jumlah desa yang lebih banyak dan semuanya berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengungkapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang tersebar di 13 kecamatan dan pelaksanaanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Pelaksanaan pilkades ini akan diselenggarakan di 16 desa yang tersebar di 13 kecamatan yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023. Dan ada dua desa dengan PAW, pemilihan antar waktu terdiri dari dua orang yang mengundurkan diri karena mencalonkan bacaleg dan DPD RI,” ungkap Yayat. (PR/ard)