MediaPublik.co, SUBANG | Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Srikanti, melaksanakan pendampingan anak di Pengadilan Negeri Subang yang dihadiri oleh keluarga anak, jaksa, serta penasehat hukum.
Baca Juga : Ketum TP PKK Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar
Adapun Agenda dalam persidangan ini ialah pemeriksaan terhadap anak. Persidangan dilaksanakan selasa, 16 mei 2023 diruang sidang anak pengadilan negeri subang pukul 14.00 WIB s/d selesai.
Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien anak untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien anak dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.
Ini Juga : Lapas Cirebon Laksanakan Body Scanner Ke Petugas Lapas
Sebelumnya sejak kamis, 11 mei 2023 anak sudah ditahan oleh kejaksaan yang mana perkara tindak pidana yang dilakukan anak ialah persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya persidangan anak di agendakan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (Deni/red)